BNN Kendal : Berikan Penghargaan Lapas II A Kendal
METRORAKYAT.COM, KENDAL– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) menjalin kerjasama dengan 3 Lapas di Kendal guna untuk memerangi peredaran penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda bangsa Indonesia.
Gerakan Nyata Perang melawan narkoba bersama seluruh elemen masyarakat harus digelorakan didasari atas rasa keprihatinan melihat tingginya kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kepala BNNK Kendal, Anna Setyawati, mengungkapkan Sejak 2011 lalu telah menjalin kerjasama dengan Lapas Klas IIA Kendal dalam memerangi peredaran narkoba di Lapas. Segala bentuk yang dicurigai di dalam lapas langsung dikoordinasikan dengan BNNK Kendal.
“Tapi selama ini kami akui, di Lapas Klas IIA Kendal clean and clear dari penyalahgunaannya,” Kata Anna Setyawati usai deklarasi anti narkoba dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BNNK Kendal dengan Lapas Klas IIA Kendal, Lapas Terbuka Klas IIB Kendal dan Lapas Pemuda Klas IIB Plantungan di Lapas Klas IIA Kendal, Kamis (1/4/2021)
Lebih lanjut Anna menyampaikan, pada akhir tahun 2020, BNNK telah melakukan sidak ke lapas dalam rangka deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
BNNK Kendal saat lakukan sidak,Tidak ditemukan Penyalahgunaan,Sehingga kami memberikan penghargaan kepada Lapas Klas IIA Kendal, Lapas Terbuka Klas IIB Kendal dan Lapas Pemuda Klas IIB Plantungan sebagai Lapas Besih dari penyalahgunaan narkoba.
Meski di tempat lain banyak ditemukan kasus peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, Anna menegaskan bahwa, untuk Lapas di Kendal belum pernah ada pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kendal Syamsul Hidayat usai bersama dengan Kalapas Terbuka Klas IIB Kendal dan Kalapas Pemuda Klas IIB Plantungan mendeklarasikan anti narkoba mengatakan, kerjasama dengan BNNK Kendal dilakukan untuk mendukung P4GN.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan kita sikat sesuai motto hari ini yang digelorakan bersama BNN,” katanya.
Kerjasama yang baru ditandatangani, lanjutnya, merupakan bentuk pembaharuan dan pre evaluasi dari kerjasama tahun lalu.
“Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari BNN terkait manakala ada peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan yang disampaikan Kepala BNNK Kendal, bahwa selama ini tidak ada peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, sehingga BNNK Kendal mendeklarasikan Lapas Kendal bersih dari narkoba.
Terkait langkah pencegahan, Kalapas menyampaikan bahwa langkah pencegahan dari penyalahgunaan narkoba intensif dilakukan. Bahkan, tahun lalu pihaknya telah melakukan tiga kali tes urin bagi warga binaannya.
“Alat yang digunakan dari kita tapi yang melakukan tesnya langsung dari petugas BNN Kendal,” terangnya.
Lapas Klas IIA Kendal sendiri memiliki kapasitas 126 orang memiliki 68 warga binaan kasus narkoba. Pihak lapas memberikan perlakuan dan hak yang sama bagi para warga binaan kasus narkoba. Perbedaan dilakukan hanya pada sisi pembinaan, karena kasus narkotika adalah kasus pidana khusus sehingga hak-haknya berdasarkan PP 99 tahun 2012.(MR/M.Syi)
