Wakil Bupati Hadiri PAW Anggota DPRD Sorong
METRORAKYAT.COM , AIMAS – Sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sorong berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat nomor : 17/31/II/2021 tentang peresmian pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sorong atas nama Ellon Fadan ST., Selasa (02/03/2021) dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Sorong.
Wakil Bupati Suka Harjono S.Sos.,M.Si mengapresiasi terpilihnya Ellon Fadan, ST., dari fraksi partai Demokrat menjadi anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Sorong, pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 yang menggantikan almarhum Adam Syatfle, wakil ketua II.
” Selamat bergabung dan selamat bertugas di DPRD Kabupaten Sorong. Pelantikan ini adalah awal bagi saudara dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan serta tunjukkanlah eksistensi saudara dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan yang ada di Kabupaten Sorong untuk tercapainyakesejahteraan masyarakat” kata wakil Bupati Sorong.
Adam Syatfle S.E Ketua DPRD atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa Ellon Fadan, ST., sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong sisa masa jabatan 2019- 2024″ kata ketua DPRD Kabupaten Sorong.(mr/Azrul)

