Polres Tapteng Tegakkan Prinsip, Tupas Habis Pelaku Narkotika

Polres Tapteng Tegakkan Prinsip, Tupas Habis Pelaku Narkotika
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (AEK MUARA PINANG) – Berpegang teguh untuk menumpas pelaku narkotika di Tapanuli Tengah. Polres Tapteng kembali Ringkus dua tersangka peyalahgunaan narkotika di Jln. Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Senin (22/02/21).

Penangkapan dua tersangka di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. SIK. MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning.

“Kini kedua tersangka sudah di amankan di RTP Polres Tapteng Untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng Senin (08/03/21).

Lanjut Paur Humas Polres Tapteng menjelaskan, kedua tersangka di amankan di salah satu rumah warga sekitar Jam 20:30 WIB. Adapu Identitas kedua tersangka JDS (30) Nelayan, warga Jln. Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan FS (30) warga yang sama dengan tersangak JDS.

“Info kepemilikan barang terlarang kita dapatkan dari masyarakat. Bahwa di sebuah rumah sering tejadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar sesuai dengan Ciri-ciri sesuai dengan info maka dari itu dilakuka penangkapan,” ujar Paur Humas Polres Tapteng.

Dalam penangkapan kedua tersangka, Personil Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB red) dari tangan tersangka berupa, 01 Paket narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 01 Unit Handphone Vivo warna Hitam, dan 02 Unit Hendphone Nokia warna Hitam. Adapun jumlah barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka berupa Berat Bruto sabu 0,16 Gram.

Terbukti memiliki barang terlarang, kedua tersangka diamankan ke Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut.

Paur humas juga menuturkan, atas kepemilikan barang terlarang kedua telah di tersangkakan melanggar KUHPidana, UU Narkotika dengan bunyi, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman (sabu)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.