Polres Samosir Amankan 13 Sepmor Knalpot Blong Hasil Operasi Yustisi

Polres Samosir Amankan 13 Sepmor Knalpot Blong Hasil Operasi Yustisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Jajaran Polres Samosir bersama unsur pimpinan daerah (Unpimda) menggelar operasi yustisi pada malam hari sebagai penganan Covid-19.

Operasi Yustisi dilakukan daerah Cafe, kerumunan massa serta kenderaan yang menggunakan knalpot blong. Razia gabungan dari petugas TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah Samosir, Senin (1/3/2021) malam.

Sebelumnya razia dilakukan apel persiapan dipimpin Wakapolres Kompol Rachmat Affandi, Kapolsek Pangururan AKP B Manurung sebagai Koordinator Wilayah ( Pimpinan Apel), Kasat Binmas AKP Catur H dan Kasi Propam Polres Aipda J. Ketaren.

Dari jumlah personil diantaranya Polres serta jajaran Polsek Pangururan 24 personil, Koramil 03 Pangururan 5 orang dan Sat Pol PP 5 orang.
Kapolsek Pangururan AKP B Manurung menyampaikan, lokasi sasaran yakni tempat pelaksanaan kegiatan masyarakat daerah kerumunan massa, tempat hiburan malam, kedai tuak dan warung yang dapat memicu keramaian seperti Lapo Bolo-Boloni Desa Sianting-anting, kedai Tuak di Jalan Pangururan Simanindo Desa Sianting-anting dan lainnya.

Lanjut AKP B Manurung, kegiatan tersebut telah beberapa terlaksana di tempat hiburan dan lokasi yang memicu terjadinya kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 di Samosir.

“Masalah terjadinya pelanggaran masih mrlakukan cara memberikan pengarahan serta membubarkan keramaian seperti sebelumnya, serta melakukan tilang bagi pemakai kenderaan roda dua dengan menggunakan knalpot blong, tidak memiliki surat-surat kenderaan juga ijin Cafe, Bar, identitas pekerja,” pungkasnya.

Dari hasil operasi Yustisi dan PPKM Mikro, ada cafe dan warung masih buka melewati pukul 23.00 Wib, pengusaha tidak mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes), kenderaan tidak memikili surat lengkap serta memakai knalpot blong dan pengunjung tidak memakai masker.

Sebagai tindakan dilakukan, membubarkan kegiatan, membawa pengusaha dan pekerja ke Mapolres Samosir untuk didata dan diberikan surat pernyataan, mengamankan 2 botol minuman keras dan 13 unit kendaran bermotor roda dua knalpot blong ke Mapolres.

Selain itu petugas Sat Pol PP memberikan 2 lembar Surat Peringatan (SP) kepada pengusaha dan kepada 8 orang pelanggar prokes, dan melakukan tilang untuk sepmor.(MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.