Perampok Bermodus Teknisi, Didoor Tekab Sunggal
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk perampok yang menyamar sebagai teknisi jaringan Wi-Fi, M (39) warga Jalan Besar Tg. Selamat Desa Tg. Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli serdang, Jumat (26/03/2021) di Jalan Jamin Ginting Simpang Pos.
Kejadian berawal wi-fi dirumah korban terganggu, mengetahui hal tersebut pelaku mendatangi rumah korban di Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, menyamar sebagai teknisi wi-fi menanyakan masalah wi-fi yang sedang terjadi di rumah korban, Selasa (23/3/2021).
Awalnya korban tak mencurigai pelaku mendatangi rumahnya. Karena sebelumnya wi-fi di rumah korban rusak dan sudah diperbaiki. Namun pelaku beralasan untuk laporan ke kantor, dan minta diijinkan masuk ke dalam rumah untuk memfoto wi-fi yang berada di rumah korban.
Kemudian korban mempersilahkan pelaku masuk ke dalam rumahnya.
Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban untuk mengecek pasword wi-fi di hp nya.
Merasa percaya, korban naik ke lantai atas dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hp tersebut. Kesempatan itu tak disia-siakan pelaku, pelaku langsung mengikuti korban sampai ke lantai atas dan masuk ke kamar korban.
Setibanya di kamar, pelaku langsung menutup pintu kamar dan menguncinya
sambil menodongkan yang diduga senjata api kearah korban.
Pelaku sempat mengatakan dirinya disuruh orang untuk membunuhnya.
Mendengar perkataan itu, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya.
Dengan ketakutan Korban memberikan uang sebesar Rp. 1 juta kepada pelaku. Merasa tak puas, pelaku meminta ATM dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari.
Setelah itu korban mendatangi Polsek Sunggal guna membuat Laporan atas kejadian perampokan yang dialaminya, Selasa (23/03/2021).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut dan akhirnya, Jumat (26/3/2021) pelaku berhasil di amankan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di salah satu warung kopi Simpang Pos.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.
Saat dalam perjalanan menuju ke mako, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri, petugas sudah memberikan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga terpaksa dilakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas dikakinya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SE, MH bersama Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, membenarkan tangkapan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat kasus ini merupakan modus baru dan masyarakat lebih waspada kedepannya.
Akibat perbuatannya, pelaku M disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mendalami perkara tersebut. (MR/Rahmad).
