OJK Sosialisasi Terkait Pengawasan PNM

OJK Sosialisasi Terkait Pengawasan PNM
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kantor Otiritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (R5 Sumbagut) melakukan kegiatan sosialisasi melalui thema: “Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero)”.

Walaupun masih mewabahnya pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan industri jasa keuangan, namun kinerja usaha PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero di Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tidak menjadi penghalang dan kini semakin membaik baik.

Pada bulan Februari 2021 dimana jumlah jaringan kantor PT PNM (Persero) di wilayah Provsu yang terdiri dari 63 unit ULaMM dan 165 unit MEKAAR.

Adapun outstanding pembiayaan yang disalurkan di Sumut pada posisi bulan Februari 2021 lewat unit ULaMM kepada 8.451 nasabah ada senilai Rp490,31 Milyar atau mengalami kenaikan berada dikisaran 12,24 persen dibandingkan bulan Februari 2020 (year on year).

Sementara untuk total penyaluran pembiayaan berdasarkan unit MEKAAR kepada 550.640 nasabah pada Februari 2021 sebesar Rp1,18 Trilyun naik senilai 74,29 persen dibandingkan bulan Februari 2020 (year on year).

Hal ini terungkap ketika kegiatan sosialisasi yang menghadirkan dua nara sumber yakni, Koerniawan selaku Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 4, Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus dengan pemaparan mengenai bentuk hasil pengawasan OJK kepada PT PNM (Persero). Iwan Partogi Pasaribu selaku Kepala Subbagian pada Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengenai ketentuan pada POJK Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT PNM (Persero).

Sosialisasi dilaksanakan secara daring yang diikuti 100 peserta, terdiri Pimpinan Cabang dan pegawai PT PNM (Persero) Sumut serta pegawai OJK KR5 Sumbaguy Bagian Utara bagian pengawasan IKNB.
Risca Bernadetta selaku Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor OJK KR5 Sumbagut dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan OJK terhadap Industri Jasa Keuangan cukup baik kepada Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.

Penyusunan POJK dan SEOJK yang dimaksudkan agar kegiatan usaha dari Industri Jasa Keuangan (IJK) dapat berjalan sesuai Visi Misi OJK yakni mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dengan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Pada tanggal 27 Mei 2019, OJK telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksudkan agar memberikan landasan hukum terhadap pengawasan PNM (Persero) di Indonesia serta menciptakan kegiatan usaha yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan amanat kepada OJK sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa Keuangan. Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2013 dalam rangka pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha jasa pembiayaan PT PNM (Persero) dilakukan oleh OJK. PT PNM (Persero) dikategorikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,”katanya. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.