Lembaga KPK : Penanganan Orang Gila Bukan Tanggung Jawab Dinsos Kota Langsa
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Wakil Lembaga KPK Kota Langsa Nurdin ikut memberikan komentar atas tudingan dimensos yang menuding Dinsos Kota Langsa tidak peduli terhadap penanganan orang dengan gangguan jiwa padahal, hal tersebut bukan tanggung jawab Dinsos.
“Selama ini, tudingan masyarakat tahunya Dinas Sosial. Itu salah besar, selama ini hanya empati sebenarnya,” ungkap Nurdin Rabu, (24/03/2021) disalah satu warkop jalan Iskandar Muda.
Ia mengatakan, masalah orang dengan gangguan kejiwaan sebenarnya jadi urusan Dinas Kesehatan. Ketika sudah mendapat penanganan dari Dinkes, barulah diambil alih Dinsos.
” Jadi sebenarnya begini, orang gila itu orang sakit jadi setelah penangkapan dari Satpol-PP di serahkan kepada Dinas Kesehatan untuk merujuk ke rumah sakit lalu rumah sakit merujuk ke rumah sakit jiwa,” katanya.
Nurdin, menegaskan kalau Dinas Kesehatanlah yang memunyai peran dan fungsi untuk menangani orang gila sebagai bentuk penanganan kepada orang sakit.
Lanjut Nurdin, setelah ada upaya penyembuhan orang gila tersebut dari Dinas Kesehatan, maka Dinas Sosial memunyai peran dan tanggung jawab untuk mengembalikan orang gila tersebut ke alamat masing masing.
“Nanti setelah sembuh baru fungsinya dinas sosial mengembalikan orang tersebut sebagai kategori orang terlantar,”pungkanya. (MR/DANTON)
