Gegara Uang 20.000 Ribu, ARZ Masuk Bui

Gegara Uang 20.000 Ribu, ARZ Masuk Bui
Bagikan

METRORAKYAT.COM, NIAS – Pasca viral kejadian penganiayaan terhadap salah seorang petugas parkir berinisial HH alias Ama Yama di kompleks pasar yaahowu, Kota Gunungsitoli, akhirnya pelaku di tahan di Mapolres Nias.

Pelaku ARZ (30) merupakan salah seorang pemuda asal Bawasalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di lakuan penahanan di mapolres Nias. Hal ini di ungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.IK melalui press Realiase Humas polres Nias, 15 maret 2021.

HH Alias Ama Yama (Korban), melaporkan ARZ yang menganiaya dirinya, di lokasi ia bekerja, sebagai petugas parkir, di area blok A kompleks pasar ya’ahowu, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 Maret 2021, sekira pukul 17.00.wib.

“Berkat laporan HH alias ama Yama di mapolres Nias, pelaku ARZ berhasil kita amankan dan telah di tahan di RT Polres Nias”, ungkap Kapolres Nias.

Di jelaskanya, kejadian ini bermula lataran korban tidak membayarkan setoran mingguan, sebesar Rp 20.000 ( Dua puluh ribu rupiah ) kepada pelaku ARZ, kemudian pelaku marah dan mendorong korban, hingga pelipis korban terbentur di stang sepeda motor yang sedang diparkir, hingga mengakibatkan pelipis mata sebelah kanan korban mengalami luka robek, dan korbanpun terjatuh dengan posisi terduduk di lantai pelataran parkir.

Lanjut Kapolres, tidak hanya itu, pelaku belum puas, pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya serta menampar mata sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangannya, yang menyebabkan kelopak mata bawah sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan lebam, spontan warga yang ada di area kejadian berhamburan dan melerai pertikaian tersebut.

Akibat dari kejadian penganiayaan tersebut, petugas melakukan, Cek TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban, memeriksa saksi – saksi, mengamankan terduga pelaku, dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka, di RTP Polres Nias, sejak tanggal 14 Maret 2021.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan,”jelasnya.(MR/d1-red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.