Dua Orang Tersangka Koruptor PDAM Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang

Dua Orang Tersangka Koruptor PDAM Karimun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Perkara Dua orang tersangka yang diduga melakukan praktik korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten karimun yakni IS dan JS resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tanjung pinang untuk segera disidangkan. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyidikan oleh tipikor kejari Karimun.

Dalam penyidikan yang dilaksanakan Tipikor Kejari Karimun, keduanya di dakwa telah melakukan pelanggaran hukum psal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 dan Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1, kemudian pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999.

Kepala Seksi Inteligen Kejari Kabupaten Karimun, Martua mengatakan sidang perkara tersebut akan dilangsungkan secara virtual, dan terkait kerugian negara diperkirakan Rp 4,9 M dan kedua tersangka diduga mulai melakukan penyalah gunaan anggaran retribusi sejak awal tahun 2019 pada saat pergantian Dewan Pengawas PDAM.

“Dan kasus ini mulai diselidiki pada bulan juni 2020, dan kami menetapkan keduanya berstatus tersangka pada 23 November 2020,”ujarnya. (MR/Lamhot)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.