Diduga Oknum Guru Sekolah Kejuruan Cabuli Anak Kandung

Diduga Oknum Guru Sekolah Kejuruan Cabuli Anak Kandung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan di Medan, NIS (41) warga Kel. Tg. Rejo Kec. Medan Sunggal tega mencabuli anak kandungnya, Rabu (13/01/2021) di rumahnya sendiri.

Kelakuan bejat tersebut dilakukan berulang kali terhadap kedua anak kandungnya, NNS (9) dan KS (6) dan akhirnya terungkap disaat ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh.

Sabtu (15/01/2021) sekira pukul 11.00 WIB, ketika saksi sedang memasak dan korban sedang belajar di ruangan sambil selonjoran dilantai beralaskan ambal, sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki. 

Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban. 

Merasa curiga,  setelah memasak saksi memanggil korban NNS kekamarnya dan menanyakan korban NNS,” pernah bersetubuh sama bapak”, tanya saksi. lalu korban menjawab,”pernah”, dan saksi bertanya kembali, “terakhir kapan”, jawab korban ,”hari Rabu kemarin mak, itulah yang pedih dan sakit kali”.

Mendengar keterangan korban, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Informasi tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH saat melakukan konperensi pers di Mako Polsek Sunggal, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, Rabu (17/03/2021).

Dalam konferensi Pers nya Kapolsek menetapkan NIS sebagai tersangka, ” setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya”, jelas Yasir.

Yasir juga menerangkan pasal yang di persangkakan kepada tersangka NIS, ” untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolsek Sunggal.(MR/Rahmad).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.