Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Residivis TSP

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Residivis TSP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Didalam rumah persembunyian Residivis TSP, petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan berikut pisau dan parang yang disimpan ditempat tidurnya, Rabu, (10/02/2021) sekira pukul 23:00 WIB.

Adapun yang telah dilakukan penangkapan dalam kasus Anirat dengan senjata tajam, dan tindak pidana Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, serta Laporan Polisi Nomor: LP/325/XII/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 21 desember 2021.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Sik.MH menyampiakan,” identitas pelaku berinitial Topan Sitorus Pane (37) Jl. DI. Panjaitan Kel TB Kota III Kec. TBU Kota Tanjungbalai,(Residivis Pembunuhan tahun 2011 keluar 2018.

Kemudian lanjutnya, TKP kejadian di Jl.DI. Panjaitan depan kantor camat Tanjung balai utara Kota Tanjungbalai, dengan pelapor Liyan (43) penduduk Jl. Datuk Abdullah Kel TB Kota III Kec. TBU Kota Tanjungbalai, beserta barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang.

Kapolres Tanjungbalai mengatakan,”awal kejadian, hari 13 Desember 2020 sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban Liyan yang dilakukan oleh Topan dengan cara, ketika korban berada di rumahnya Jalan Datuk Abdullah Lk. IV Kel. TB Kota III Kec. TB Utara Kota Tanjung Balai didatangi oleh kemanakannya yang bernama Faisal Adry.

Lanjut Kapolres Putu menceritakan bahwa korban telah di pukul oleh pelaku bernama Topan pada bagian Pipi kemudian Faisal Adri dan Liyan menuju Polsek TB Utara untuk melaporkan kejadian tersebut namun disarankan untuk mediasi.

Ketika berencana pulang dan menuju rumah tepat nya di jalan D.I Panjaitan Gang Sepakat Liyan bertemu dengan Topan dan terjadi pertengkaran dimana Liyan, mempertanyakan masalah pemukulan terhadap Faisal Adri namun Topan langsung emosi sambil mengeluarkan Pedang / samurai dan mengarahkannya ke 6 bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan LIYAN yang mengakibatkan luka.

Tetsangka ditangkap (10/02/2021) sekira pkl. 22.00 wib, setelah melakukan penyelidikan oleh team TEKAB yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Iptu. Demonstar, SH.”

Polres Tanjung Balai Bersama team berhasil mengetahui keberadaan pelaku di dalam sebuah rumah kemudian team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka Topan yang merupakan residivis pembunuhan tahun 2011 besrta diamankan 2 bilah pisau dan satu bilah parang yang berada ditempat tidurnya di jln.masjid kel.Indra Sakti kec.TB Selatan Kota Tanjung Balai.

Kemudian team membawa tersangka ke kantor Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut.(mr/128)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.