Polres Subulussalam Gerebek Sarang Narkoba, Diduga Satu Kepala Desa Di Amankan
METRORAKYAT.COM, SUBULUSSALAM –
Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kampong Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam inisial TG (36) terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tim Satres narkoba Polres Subulussalam
Melakukan Penangkapan terhadap tersangka setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat rumah yang disewa oleh saudara TG yang sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu,
Polres Subulussalam, terus melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan membekuk seorang pelaku.
Sementara itu Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam siaran pers nya penangkapan tersebut pihaknya juga turut mengamankan dua orang pria, inisial JA (20 tahun) warga Desa Dano Teras, Kecamatan Simpang Kiri dan AM (32 tahun) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Aceh yang didapati sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama tersangka, AM (32 tahun) di duga seorang kepala desa suka makmur.
Ia juga mengatakan, tersangka langsung di lakukan penahanan. “Sedangkan terhadap dua orang yang ada di TKP saat penangkapan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terang,” Kapolres Subulussalam.(mr/Jr)

