Nasib Ke48 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan Medan Masih ‘Mengambang’, Komisi IV Minta Evaluasi Semua Honor Tak Produktif di OPD Pemko Medan

Nasib Ke48 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan Medan Masih ‘Mengambang’, Komisi IV Minta Evaluasi Semua Honor Tak Produktif di OPD Pemko Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Nasib pembayaran gaji ke-48 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan tetap ‘mengambang’.

Meski permasalahan tersebut di bahas dalam Rapat Koordinasi antara Komisi IV DPRD Medan dengan Kadis Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan, Iksar Marbun, Kepala Bapedda Kota Medan, Irwan Ritonga, Kepala BKD dan Pengembangan SDM Pemko Medan, Muslim dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan, Sopyan, yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Lantai III, Senin (08/02/2021).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak tersebut, Kepala Bapedda mengatakan bahwa pengusulan penambahan PHL yang telah disahkan dalam Paripurna APBD 2021, setelah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, tidak bisa dipenuhi untuk penambahan PHL.

Mendengar jawaban dari Kepala Bapedda, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Tumanggor menuturkan bahwa sebenar bukan penambahan PHL, akan tetapi pembayaran Gaji Ke-48 PHL, karena sebelumnya ini telah disetujui pada 2018, lalu dan karena di tolak, maka diajukan kembali di tahun 2020 agar di masukkan kembali pada APBD 2021.

“Jadi bukan penambahan PHL, akan tetapi pembayaran gaji yang belum dibayarkan semenjak mereka diangkat,” tutur Antonius di hadapan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Drs. Daniel Pinem, David Roni Ganda Sinaga, SE, Dedy Aksyari Nasution, ST, Syaiful Ramadhan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM,  M. Rizki Nugraha SE, Renville P. Napitupulu, ST dan sejumlah awak media. 

Lanjut Antonius Tumanggor lagi, seharusnya, Pemko Medan bisa mengetahui mana OPD yang sangat membutuhkan tenaga PHL sesuai kebutuhan dan fungsinya saat ini, dimana di ketahui juga ada OPD yang malah para tenaga PHL nya tak produktif dan hanya menambah pembengkakan anggaran.

Tak hanya Antonius, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti dan Renvile pun menanyakan apakah bisa dimasukan kepada P-APBD nantinya dengan catatan gaji tersebut di rapel atau apakah bisa dilakukan pergeseran anggaran PHL?, dari dinas yang PHL kurang produktif seperti di Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan Kota Medan.

Menjawab itu, Irwan pun menuturkan tetap tidak bisa sebab penambahan pembayaran tentunya otomatis penambahan orang. 

Senada itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan, Sofyan, juga menyampaikan tidak bisa dilakukan, bila tetap dilakukan di kawatirkan menjadi temuan, dimana pihak Pemko Medan hanya mengakui 103 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

Sindiran halus juga disampaikan, Kepala BKD dan Pengembangan SDM, Muslim menyatakan bahwa PHL itu berada dibawah dinas. 

“Mengenai kabar bahwa 103 PHL secara sukarela membagikan gajinya untuk 48 PHL, itu juga tidak benarkan sebab standart sesuai dengan UMK,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kadis Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan, Iksar Marbun, menegaskan bahwa itu kesepakatan dan inisiatif dari para PHL, bukan dari dirinya ataupun dinas.

Apa dasar menghentikan Ke-48 PHL ini?, ucap Iksar lagi mereka ini bekerja dan sangat dibutuhkan di lima UPT, selain itu mereka juga sudah berpengalaman.

Akhirnya, dalam rapat tersebut ada usulan dan rekemondasi untuk mendapatkan hak-hak Ke48 PHL, diharapkan Kadis P&P Medan, Iksar Marbun agar berkordinasi kepada BPK Perwakilan Sumut, tentang masalah anggaran pembayaran gaji.

“Jadi untuk gaji, kita harapkan pihak Dinas P&P Kota Medan, bersama Bapedda, BPKAD Kota Medan untuk ke BPK atau BPKP,” ucapnya sembari menutup persidangan.

Seusai rapat, Kepala Bapedda Kota Medan, Irwan Ritonga, mengaku akan mengecek kembali kabar bahwa pengajuan 155 PHL di Dinas P&P, telah disetujui DPRD Medan dalam Rapat Paripurna pada 2018 lalu. 

“Kita cek dulu kabar itu, karena saya belum menjabat selaku Kepala Bapedda, dimana informasinya dari 155 PHL, 4 diantaranya sudah diangkat jadi PNS, dimana total tinggal 151 dan Pemko Medan hanya membayarkan gaji untuk 103 PHL,”ucapnya.

Lanjutnya lagi yang dibahas ini adalah masalah penambahan 48 PHL, yang ditolak akomodirnya menurut evaluasi dari pihak Pemprovsu.(mr/wan)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.