Masih Maraknya Pukat Trawl Di Perairan Selat Malaka, Ini Kata Kabid Tangkap DKP Provinsi Sumut

Masih Maraknya Pukat Trawl Di Perairan Selat Malaka, Ini Kata Kabid Tangkap DKP Provinsi Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Meskipun sudah ada larangan keras beroperasinya kapal ikan jenis alat tangkap trawl (biasa disebut dengan pukat harimau), sesuai dengan Amanat Undang-undang Perikanan No 45 Tahun 2009. Agar tidak lagi melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) yang ditetapkan di Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan RI No. Per. 01/MEN/2009.

Namun faktanya dilapangan masih banyak dan masih terus beroperasi, seakan mengabaikan larangan tersebut. Jumat (19/02/2021).

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa nelayan tradisional di perairan Belawan kepada awak media yang lagi ngetren di beritakan belakangan ini, bahkan kota Belawan disebut sebut juga barometernya pusat pukat trawl khususnya di wilayah perairan Selat Malaka.

Seperti dilansir dari sumber terpercaya, Pukat Trawl merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dimana sistem pengoperasiannya hingga kandas menyentuh ke dasar laut sehingga merusak ekosistem di dasar laut akibatnya habitat laut khususnya trumbu karang habis terangkat.

Dimana trawl dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar dilanjutkan dengan menurunkan pukat trawl(Hela), kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan, lalu kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring trawl tersebut terangkat. Trawl menggunakan tali selambar dengan ukuran panjangnya 1.000 meter kanan dan kiri 5.00 meter sehingga sapuan lintasan tali selambar sangat luas.

Selain itu, ukuran jaring ikan trawl dan panjang tali selambar digunakan sesuai dengan ukuran kapal, jika kapal diatas 30 Gros Ton (GT) maka trawl itu sendiri dioperasikan dengan panjang tali selembar 6.000 meter, sehingga luas daerah sapuan lintasan tali selambar mencapai 289 Ha.

Maka ketika dilakukan penarikan jaring atau pukat trawl, menyebabkan pengadukan dasar perairan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan serta dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.

Pelarangan beroperasinya kapal-kapal pukat trawl ini, disebabkan alat penangkap ikan ini merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini dikarenakan alat tangkap tersebut ditenggarai dapat menyebabkan kerusakan sumber daya Ikan dan lingkungannya.

Disamping itu disebabkan penggunaan alat bantu kapal pukat trawl tersebut, infonya menggunakan sebuah alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, dan seharusnya menggunakan alat jaring ikan ukuran standar yang telah ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu sesuai dengan persyaratan

Selain itu, dengan menggunakan berupa jaring ikan trawl ini, produksi sumberdaya Ikan akan semakin menurun, dikarenakan penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebihan (Over fishing), dan ini sudah melebihi dari kemampuan populasi ikan untuk meningkatkan perkembangbiakan kembali jumlahnya, sehingga bisa menyebabkan stok ikan berkurang di wilayah pengelolaan perikanan

Jika ini terus dilakukan akan dapat menyebabkan dampak serius pada wilayah pengelolaan perairan, hal ini bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies ikan saja, akan tetapi juga bisa mengancam seluruh spesies hewan laut lainnya yang bergantung pada ikan untuk bertahan hidup

Untuk itu jika penangkapan ikan terus dilakukan secara berlebihan sifatnya menguras paksa, maka hal ini dapat merusak lingkungan perairan pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP RI). Maka, dengan terganggunya rantai makanan di laut otomatis ini juga akan merugikan bagi para nelayan itu sendiri khususnya bagi nelayan tradisonal dengan berkurangnya jumlah populasi ikan yang ada di laut.

Terpisah akan hal tersebut, dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, menurut Yuliana Siregar Kepala bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya dikoordinasikan dengan Kabid Pengawasan.

“Mlm pak sebaiknya hal ini bpk koordinasikan dgn kabid pengawasan pak Partogi. Tks” Tulisnya dengan singkat(15/02)

Sebelumnya pemerhati nelayan di perairan Selat Malaka, M Safri (60), menduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat terkait maraknya alat tangkap pukat trawl dan sejenisnya di perairan Selat Malaka Sumatera Utara (Sumut) sehingga memunculkan kecemburuan sosial yang rawan memicu terjadinya konflik(kontak)fisik antara sesama nelayan.

“Kapal-kapal pukat trawl yang notabene milik pengusaha tersebut seperti sengaja ingin membenturkan nelayan, yang akhirnya nelayan kecil lah yang akan paling menderita,” kata M Safri beberapa waktu lalu.

Saat disambangi wartawan ke kediamannya di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Safri mengatakan penggunaan pukat trawl di perairan Sumut cacat hukum karena jelas melanggar Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009 tentang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat tangkap trawl (Pasal 9) dan Pasal 85, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Menurut dia, marak beroperasinya pukat trawl di zona tangkap nelayan kecil perairan Sumut ataupun Selat Malaka tidak pernah dikoordinasikan pihak pengusaha kepada masyarakat nelayan kecil, kecuali hanya dibicarakan kepada penguasa yang konon katanya mau uang Ilegal saja.

Dengan marak beroperasinya pukat trawl bahkan menangkap ikan di zona tangkap nelayan kecil itu membuat kecemburuan sosial di kalangan nelayan semakin tinggi.

Contohnya kalau lagi musim ikan, maka nelayan pencari ikan yang punya penghasilan, sedangkan pukat udang menjerit. Sebaliknya kalau lagi musim udang, nelayan yang menggunakan pukat udang yang punya penghasilan.

“Jika pukat trawl dioperasikan semua jenis ikan di laut bahkan biota laut seperti terumbu karang bakal habis disapu bersih. Yang paling menderita nelayan pemancing karena mereka mencari ikan
di terumbu karang yang saat ini sudah tinggal lumpur laut,” ungkapnya.

Ia menegaskan beroperasinya pukat trawl di perairan Sumut bukan hanya merugikan nelayan kecil tapi sangat merugikan pendapatan negara. Karena itu pemerintah harus menghentikan aktivitas pukat trawl di perairan Sumut dan tidak memberikan izin penggunaan pukat trawl.

“Segel saja alat tangkap pukat trawl itu karena hanya menguntungkan pengusahanya dan penguasa.
Tegakkan supremasi hukum di Indonesia supaya semua masyarakat sejahtara di bumi yang kaya raya ini,” katanya.

“Bicara masalah Pukat Trawl, bukannya hanya rakyat yang dirugikan, bahkan negara pun ikut dirugikan, gimana kita harus menelusuri dari mulai masalah (usut) diperizinan, Kalau Negara memang tidak memberikan surat izin, tolong dihentikan Segel Saja alat tangkapnya, tetapi pemerintah mau” menegakkan supremasi hukum sebenarnya yang tidak punya Surat Izin Segel!!!”tegas dia

Sapri juga mengaku merasa aneh dengan penelusurannya bahwa hampir 80% Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Laik Operasi (SLO), dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi pengoperasian pukat trawl diduga sudah kedaluarsa (mati), belum lagi masalah GT(Gross Tonnage) yang disebut sebut tak sesuai, tapi mengapa masih bisa beroperasi menangkap ikan.

“Banyak orang mengaku berjuang tapi mencari kesempatan dalam perjuangan, siapa yang melindunginya itu, harus diusut. Aparat penegak hukum jangan main-main menegakkan hukum terhadap pelanggar UU No. 45 Tahun 2009 itu. Bila diabaikan akan terjadi krisis ikan laut untuk dikonsumsi manusia dan harganya mungkin akan selangit. Sekarang perairan Sumut sudah zona merah tangkap ikan karena ikan kecil dan besar disinyalir habis dikuras pukat trawl,” tambahnya.(mr/aril)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.