Gubernur Sumut Tetapkan Sekda Jadi Plh Bupati Samosir

Gubernur Sumut Tetapkan Sekda Jadi Plh Bupati Samosir
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Kejari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Samosir, Drs Jabiat Sagala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Samosir.

Penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati sudah sangat tepat guna menjalankan roda pemerintahan Samosir di masa tenggang waktu yang telah di tentukan.

“Tugas Sekda selama menjabat Bupati untuk beberapa hari ke depannya,” sebut Asisten I Pemkab Samosir Mangihut Sinaga, Kamis (18/2/2021), Pangururan.

Sambung Mangihut, sesuai surat penunjukan Plh Bupati Samosir dari Gubsu dengan Nomor 131/1403/2021, sudah diterima Pemkab Samosir sebelumnya.

Penetapan Plh dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, periode 2016-2021 sudah habis masa jabatannya.
Diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab agar tetap mematuhi peraturan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Sebelumnya di kabarkan bahwa oknum Sekda dan Plt Kadishub sebagai tersangka dugaan anggaran Bansos Covid-19.

Namun walaupun begitu, sebut Mangihut, bahwa hal itu bukan merupakan penghambat untuk menjalankan tugas sebagai Plh Bupati.
Sebelum ada ketok palu sebagai tersangka dengan kekuatan hukum, Plh Bupati akan tetap di jalankan dengan baik. (MR/156)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.