DPRD Samosir Bahas Perda Perlindungan Tanah Ulayat
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Untuk melindungi tanah Ulayat warisan leluhur Batak di wilayah Samosir, DPRD berinisiatif serta berkomitmen membahas dan menetapkan perda tentang pengakuan maupun perlindungan masyarakat hukum adat dan pemanfaatannya.
Ini merupakan bentuk keseriusan, DPRD Samosir untuk memperjuangkan tanah ulayat berupa warisan leluhur Batak. Pembahasan di pimpin Ketua DPRD Saut Martua Tamba ST, Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (BP2D), Haposan Sidauruk, Renaldi Naibaho ketika melakukan kunjungan Raja Ulosan di Baniara Desa Partungko Nagijang, Kec Harian Samosir, Senin (1/2/2021).
Kunjungan untuk melakukan verifikasi ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan hadir Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan bersama staf, perwakilan marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak di perbatasan. Staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol dan rekan.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST mengatakan bahwa penyusunan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah Ulayat Batak serta pemanfaatannya, inisiatif DPRD Samosir.
Menurutnya, perda sangat penting karena tujuannya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat batak termasuk pemanfaatannya.
Ranperda prakarsa ini merupakan satu-satunya ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan ulayat.
“Nantinya ranperda menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat untuk memperjuangkan hak adatnya,” ucap Saut.
Wakil Ketua Pantas Marroha Sinaga pihaknya bersama legislatif lainnya berkomitmen akan mencurahkan hati, tenaga dan pemikiran dalam mewujudkan dan menetapkan perda di tahun 2021 ini.
“Berharap perda ini nantinya sebagai hadiah ulang tahun Samosir ke-17 untuk masyarakat hukum adat, yang selama ini memperjuangkan hak adatnya,”ujarnya.
Atas ranperda yang diprakarsai DPRD, staf divisi studi dan advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol mengapresiasi kerja DPRD bersama Pemkab mensukseskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan langsung menetapkan lokusnya.
“Dari beberapa kabupaten yang kami ikut serta dalam tim, hanya Samosir yang langsung menentukan lokus dari perda. Padahal di kabupaten lain seperti Kabupaten Humbang perda khusus Pandumaan-Sipitu huta, di Toba perda pengakuan,” ungkap Lambok Lumban Gaol.
Dengan adanya perda ini, akan menjadi jalan masyarakat adat dan wilayah (tata ruang) adatnya diakui oleh negara.
Sementara itu, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu, Sitinjak yang berbatasan dengan lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan, sangat menyambut baik kunjungan lapangan DPRD Samosir.
Mereka, sepakat atas batas-batas wilayah yang ada lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan.
Terkait batas-batas wilayah, Ketua BP2D Haposan Sidauruk mengatakan bahwa batas ditentukan itu, akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dan nantinya hasil verifikasi kementerian tersebut akan menjadi acuan penetapannya.
Terakhir anggota BP2D, Renaldi Naibaho menambahkan bahwa lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat Partungko Naginjang yang sudah bersepakat dalam hal pembentukan masyarakat hukum adat dan sebagai locus untuk perda tanah ulayat.(mr/156)

