Covid-19 di Samosir Bertambah 10 Konfirmasi Positif Aktif Hari Ini
METRORAKYAT.COM, PANGURURAN – Update Covid-19 di Samosir bertambah 10 konfirmasi positif aktif, sembuh 5, kumulatif 173 Kasus.
Demikian disampaikan juru bicara Gugus Tugas Covid-19, Rohani Bakara juga sebagai Kadis Kominfo, Kamis (18/2/2021).
Sebagai rincian yakni: Suspek: Nihil, Probable: 1 orang, Konfirmasi Positif Aktif: 31 orang, Sembuh: 135 orang, Meninggal Dunia: 7 orang, kumulatif 173 kasus.
Konfirmasi positif aktif yang bertambah yaitu:
- BSG, (15/02/2021), Lk (40), Desa Turpuk Sagala, Kec Harian.
- LERS, (15/02/2021), Pr (34), Desa Turpuk Sagala, Kec Harian.
- DP, (15/02/2021), Lk (30), Desa Nainggolan, Kec Nainggolan.
- JL, (15/02/2021), Lk (13), Desa Hatoguan, Kec Palipi.
- NAS, (15/02/2021), Pr (32), Desa Palipi, Kec Palipi.
- VDG, (16/02/2021), Pr (26), Desa Palipi, Kec Palipi.
- JWM, (16/02/2021), Lk (46), Desa Panampangan, Kec Pangururan.
- BL, (16/02/2021), Lk (52), Desa Pardomuan I, Kec Pangururan.
- JS, (16/02/2021), Lk (32), Kel Siogungogung, Kec Pangururan.
- FS, (16/02/2021), Pr (51), Desa Aek Sipitu Dai, Kec Sianjur mula-mula.
Satgas Covid-19 Samosir menekankan kembali protokol kesehatan (Prokes) untuk kehidupan sehari-hari menurunkan angka pertambahan kasus infeksi hari-hari ke depan. Penambahan hari ini merupakan akumulasi kegiatan yang dilakukan di luar rumah orang tanpa gejala tidak mengindahkan prokes di tempat padat interaksi.
Hasil rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Rabu, (18/2/2021) diputuskan untuk menegakkan hukum Prokes di tempat padat interaksi. Menurut pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Samosir pendisiplinan tidak berjalan efektif. “Untuk itu, penegakan hukum mulai dari sanksi sosial, administratif, serta sanksi lainnya akan diterapkan dengan tujuan angka infeksi Covid-19 menurun di Samosir”, imbuhnya. Secara teknis Satgas Covid-19 akan tetap melakukan Operasi Yustisi memastikan penegakan disiplin dan hukum akan dilaksanakan secara nyata di lapangan sampai ke desa-desa. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Samosir menyampaikan kepada masyarakat Samosir tetap melaksanakan prokes dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak interaksi secara konsisten. Jika prokes ini diabaikan di lapangan, maka Satgas Covid-19 akan menegakkan hukum secara tegas sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Samosir.
“Mari lakukan prokes dan jangan abai. Kita, pentahelix, punya tujuan yang sama menurunkan angka infeksi di Samosir atau menghentikannya. (MR/156)

