Polres Tapteng Amankan Warga Anggoli Dengan Kasus 363

Polres Tapteng Amankan Warga Anggoli Dengan Kasus 363
Bagikan

METRORAKAT.COM, TAPTENG (SIBABANGUN) – Personil Polres Tapteng melalui Polsek Sibabangun berhasil ringkus seorang Lelaki berinisila SS (19) warga Dusun I, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas pencurian Henphone milik warga Tapsel Sabtu (26/12/20).

Penangkapan tersangka SS (19) maling di salah satu rumah Korban Berinisial AS (23) warga Desa Batu Giring, Dusun I, Kec amatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan berhasil di ringkus Personil Pores Tapteg di salah satu rumah di Dusun I, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah bersama warga.

Penangkapan tersangka di benarkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Iptu Horas Gurning kepada awak media Sabtu (02/01/21).

“Benar, kini tersangka sudah kita tahan di RTP Polres Tapteng untuk penanganan proses Hukum lebih lanjut kepada tersangka,” Ujar kapolres Tapteng melalui Paur Humas Polres Tapteng.

Menurut dari penjelasan Paur Humas Polres Tapteng, pengungkapan kasus ini adalah awal dari keberhasilan Penegakan Hukum Polres Tapteng di awal Tahun Baru di Tahun 2021 dan Paur Humas menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dibantu oleh warga dan aparat Desa.

“kita mengucapkan terimakasih atas kerjasama warga Anggoli atas pengungkapan kasus ini. Semoga di kemudian hari kerjasama antara Polri dan masyarakat bisa lebih solid lagi membantu kepolisian untuk Penegakan Hukum di Indonesia terutama di Kabupaten Tapnuli Tengah,” Harap kapolres melalui paur Humas Polres Tapteng.

Adapun Kronologis dari kejadian menurut penjelasan Paur Humas Polres Tapteng, Peristiwa tersebut berawal dari AS bersama dengan saksi RFB sekitar 07:00 WIB habis serapan pagi. Setelah sarapan mereka berdua langsung istirahat di rumah RFB dan tidak berapa lama AS tertidur. Sedangkan RFG lagi memainkan HP, kemudian sekira Jam 09:30 WIB AS mengetahui bahwa Hp miliknya telah diambil oleh SS, setelah mendapatkan informasi tentang pelaku pencurian tersebut tepatnya pada Hari Kamis 31 Desember 2020 sekira Jam 13:00 WIB, warga Desa bersama Aparat Desa Anggoli langsung mengamankan SS.

Lanjut keterangan Korban bersama warga, Setelah melakukan penangkapan para warga bersama aparat Desa melakukan introgasi terhadap tersangka SS dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya kerumunan warga langsung menyerahkan SS ke Polsek Sibabangun dan dilanjutkan Korban AS membuat Laporan.

Atas terbuktiya tersangka SS mengakui perbuatanya, Personil Polsek Sibabangun mengamankan SS kepolsek Sibabangun b eserta Barang Bukti (BB red) untuk Proses lebih lanjut atas tindak pidana yang di lakukan tersangka.

Menurut keterangan korban sesaat dilakukan introgasi oleh pihak kepolisian, pelapor mengaku megalami kerugian atas kejadian pencurian di rumah korban sebesar Rp. 2.800.000. ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatan tersangka SS, tersangka dapat di tersangkakan telah melanggar Pasal 363 dengan acaman Hukuman 7 Tahun Penjara.(MR/RM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.