Komisi II DPRD Samosir Berbagi Pengalaman ke Dinas Koperasi dan UKM

Komisi II DPRD Samosir Berbagi Pengalaman ke Dinas Koperasi dan UKM
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – DPRD Komisi II Samosir berbagi pengalaman bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut. Hal ini terkait Penyaluran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI ke Samosir yang menjadi prioritas guna membantu pelaku wisata terdampak Covid-19 di selama 2020.

Demikian paparan Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga bersama Komisi II ketika melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi dan UKM Provsu.

Konsultasi dengan mengikut sertakan Kadis Naker Koperindag, Vikbon Simbolon yang disambut Kadis di wakili Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Koperasi, Unggul Sitanggang di dampingi Kasi Pengolahan Data, Juniari Siahaan, Sabtu (30/1/2021).

“Komunikasi ke dua instansi tersebut dilakukan guna berbagi pengalaman dan info program di 2021 untuk Samosir sesuai ruang lingkup,” papar Pantas Marroha Sinaga.

Kadis Koperasi dan UKM Sumut, Komisi II DPRD Samosir, meminta penambahan jumlah penerima program BPUM.

Paparnya lagi, banyak yang terdampak tapi tidak menerima bantuan. Khususnya pelaku bisnis wisata yang sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.

Menyikapi itu, Kadiskop dan UKM Sumut diwakili Kasi Pengolahan Data, menyampaikan di tahun 2020, Provsu telah mengusulkan sebanyak 350 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BPUM kepada Kemenkop dan UKM.

“Sebanyak 350 ribu UMKM sudah di usulkan ke Kemenkop dan UKM,” imbuh Juniari Siahaan.

Sebagai cara mengakses BPUM, menurutnya diusulkan oleh pengusul BPUM yakni dinas yang membidangi koperasi dan UKM, yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Menurut pengakuannya, penyaluran BPUM dilakukan secara bertahap. Dan sesuai usulan Diskop dan UKM Sumut, untuk tahap ketiga sudah terverifikasi 40 ribu penerima bantuan. Selanjutnya di tahap berikutnya telah terverifikasi sebanyak 15 ribu UMKM sebagai penerima bantuan.

Untuk yang berhak menerima BPUM adalah yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), usaha mikro, bukan ASN, TNI, Polri serta Pegawai BUMN/BUMD, serta tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan (SKU). “UMKM yang belum agar menunggu giliran, masih di verifikasi mudah-mudahan kalau tidak ada utang di perbankan, tidak ada kesalahan di NIK, tidak ada halangan,” jelasnya.

Sebagai target keseluruhan BPUM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang sudah tersalur sebanyak 9 juta UMKM. “Kita hanya pengusul dari Sumut, keputusan ada di Kementerian. Kemenkop dan UKM menyeleksi data itu,” terangnya.

Diskop dan UKM Sumut melalui Unggul Sitanggang menyerahkan 10 paket buku koperasi dan 16 SNIK bagi koperasi aktif kepada Kadis Naker Koperindag Samosir di terima Kadis, Vikbon Simbolon. (MR/156)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.