Dua Tersangka Pembobol Rumah, Disikat Polsek Teluk Nibung
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Dua orang pembobol rumah yang ditinggal pemiliknya disikat lau di amanakan Unit Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai, Jum’at, (08/01/2021) pukul 01.30 WIB telah dilaporkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan LP/02/I/2021/SU/Res T.Balai/Sek Teluk Nibung Tanggal 8 Januari 2021.
Ada pun awal Kronologis kejadian Kamis,(07/01/2021) sekira pukul 17.30 WIB pelapor mendatangi rumah neneknya / korban Bariah yang terletak di Jalan Pancing Lk. II Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai untuk memeriksa rumah dikarenakan korban Bariah sedang tidak berada di rumah, kemudian mengetahui terjadinya pencurian rumah korban Bariah yang mana keadaan rumah sudah berserakan dan pintu belakang rumah terbuka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan, barang korban yang dicuri berupa lampu emergency, kompor gas, dispenser, risecooker, blender, sertika, DVD, Receiver dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp. 4.200.000,-hingga korban melaporkan ke Polsek Teluk Nibung.
Sedangkan pelapor katanya, yakni Wawan Syahputra, (23) alamat Jalan Pancing Lk. II Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, dan korban Bariah (60) warga Jalan Pancing Lk. II Kel.Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Sementara selaku saksi Mawar (35) Alamat JLn. Pematang Pasir Lk. VI Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Nur Rohani, (21) penduduk Jln. Pancing Lk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kemudian lanjutnya, personel yang di libatkan diantaranya Ipda L.Simatupang, Aiptu Z. Siregar, Aipda PH Nainggolan, dan Bripka R.Sidabutar terjyn ke lapangan berdasarkan Laporan Polisi atas perintah Kapolsek Teluk Nibung AKP R.A.Z. Simamora,SH untuk melakukan penyelidikan,”ungkap kasus.
Selanjutnya, personil Polsek Teluk Nibung yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas salah satu pelaku bernama Suheri Sitorus als Lilik, pada hari Jum’at (08/01/2021) sekira pukul 01.30 WIB tersangka atas nama Suheri SitorusI alias Lilik di amankan di lokasi Jln. Pancing Lk. II Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Sedangkan dengan barang bukti sebutnya berupa 1 buah lampu gantung (emergency) , 1 unit receiver dan 1 unit DVD Player kemudian diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian bersama dengan Adam Malik alias Aman sekira pukul 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Adam Malik alias Adam dengan barang bukti berupa 1 buah kompor gas, 1 buah dispenser, 1 buah risecooker, dan 1 potong kain sarung.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluk Nibung guna proses selanjutnya,” pungkasnya.(mr/Ade)


