Warga Medan Bawa Pil Ekstasi 300 Butir, Di Ciduk Polres Tanjungbalai
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai amankan Jimron dan Robby pemilik 300 butir Pil menyerupai Ekstasi persisnya di TKP Jalan Arteri Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dua tersangka berinitial Jimron Naibaho alias Jimron, (40) tukang Jahit. Jln Seroja. Gg. Rukun No 99. Lk V, Kel.Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, dan Robby Julianda alias Robby, (37) alamat Jln Patriot. Gg. Perjaga. No 5. Kelurahan Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan pada Selasa,(15/12/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar,SH menyampaikan, berupa barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik putih besar berisi 300 butir diduga obat obatan yang menyerupai pil extasy warna merah merk instagram berat kotor 169,18 gram 1 perangkat alat cetak obat untuk membuat menyerupai pil extasy, 1 buah plastik warna putih berisikan serbuk diduga campuran obat warna merah dengan berat kotor 11.32 gram, 2 bungkus tepung zat pewarna oranye dan kuning,1 buah pipet warna putih, 1 buah alat berupa obeng,1 buah alat berupa tang dan 1 buah tas sandang warna merah.
Adapun kronologis kejadian informasi dari masyarakat layak dipercaya mengatakan, di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ada 2 laki-laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan memiliki obat obatan jenis ekstasi.
Dikatakannya, atas informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lebih lanjut sebut Kapolres, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi, petugas menginterogasi tersangka menerangkan barang bukti benar milik tersangka, dari hasil pemeriksaan terhadap barang buktioleh Labfor Cab.Medan barang bukti negatif narkotika,”tukasnya.
Kedua tersangka tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Subs 196 Subs 198 UU RI No. 36 Th 2009 Ttg Kesehatan Yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp.1,5 Milyar.(mr/Ade)

