Versi Warga, Tarno Berperan Sebagai Pelaku Dugaan Money Politics

Versi Warga, Tarno Berperan Sebagai Pelaku Dugaan Money Politics
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIAK – Tarno salah satu anggota tim pemenangan Paslon Bupati Siak nomor urut satu adalah pelaku yang diduga melakukan praktik politik uang. Selain itu, Tarno adalah pemeran utama pada video milik warga yang menemukannya dalam keadaan menerima uang tunai disertai kaos milik salah satu Paslon Bupati Siak tersebut.

Pada video berdurasi dua menit empat puluh delapan detik itu terlihat sekelompok warga mempertanyakan identitas lengkap sesuai KTP si terduga pelaku Politik Uang.

Selanjutnya Tarno menyebutkan nama lengkapnya, sebelumnya Tarno menjelaskan asal usul uang tersebut adalah dana transportasi atau biaya minyak atas jasa atau upah sebagai anggota tim sukses Paslon Bupati Siak nomor urut satu.

Pada video tersebut tampak sebagai juru tanya dilakoni oleh oknum yang menjadi terlapor oleh pihak Sayed Abubakar Assegaf di Kepolisian Sektor Tualang.

Tarno mengakui telah bertemu dengan rekan satu tim suksesnya di eks Terminal Km 7, pada Selasa (8/12/2020) dinihari. Tarno diarahkan seseorang yang menjadi juru tanya itu, menunjukkan kaos bertuliskan Siak Rumah Kita, guna dipublikasikan oleh warga lainnya yang bersamaan ikut melakukan pengungkapan kasus dugaan politik uang tersebut.

Tarno pada video tersebut mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai dua ratus lima puluh ribu rupiah, disertai kaos sebanyak lima helai. Tarno pada pengakuan selanjutnya, menerima uang tersebut sebagai uang minyak atas pelaksanaan kampanye.

Hingga berita ini ditulis, postingan berupa video yang menghebohkan jagad maya itu dan beredar luas telah terhapus oleh pemilik akun berinisial JH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sayed Abubakar Assegaf melaporkan secara resmi terkait dugaan persekusi dan konten video bohong kepada pihak berwajib di Polsek Tualang.

Andaikata ketetapan hukum berlaku maka para terlapor bisa dijerat dengan pasal tindak pidana terkait penyebaran berita hoaks atau perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan ancaman pidana bagi pelaku persekusi dijerat dengan pasal 167 ayat (1) KUHP, pelaku persekusi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. (MR/TIM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.