Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Grebek Tiga Tersangka

Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Grebek Tiga Tersangka
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Didalam satu kamar rumah, 3 orang pemilik narkotika jenis sabu diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, dari 3 tersangka petugas mengamankan persis TKP Jalan Pinang Sebatang, Lk I. Kel Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dalam kesempatan ini Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar,SH menyebutkan,” tersangka yaitu 1.Khairul Sirait alias Mahong (55) Jalan Pinang Sebatang Lingk I. Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, 2.Muhammad Rizki (25) penduduk Jalan Pinang Sebatang Lingk I. Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,dan 3.Niko CandraI, (38) thn, alamat Gang Tembok Kel. Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Adapun berupa barang bukti lanjutnya,” 11 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,61 gram, 1 kotak rokok merk Club Mild, 1 unit timbangan elektrik warna hitam uang Rp. 105.000,-, dan saat itu di Jln. Pinang Sebatang, Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepat nya didalam sebuah rumah ada 3 laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian, team Opsnal unit 1 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah sekaligus melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki.

Pada saat diamankan ketiga tersangka sebutnya, sedang berada didalam kamar rumah,
lalu petugas melakukan penangkapan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, berada tepat disamping ketiga tersangka, sambil menginterogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu adalah benar miliknya.

” Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2),Subs 112 Ayat (2), Yo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,dengan ancaman minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya. (MR/Ade)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.