Aniaya Sopir Betor, Seorang Pemuda Berakhir di Kator Polisi
METRORAKYAT.COM, SIBOLGA (SIBOLGA SAMBAS) – Kejadian penganiayaan terhadap seorang Sopir betor akhirnya berujung pelaporan penganiayaan seorang lelaki yang sudah berbau minuman Senin 14 Desember 2020.
Atas kejadian tersebut Rahmad Putra Tanjung (46) warga Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng alami luka memar serta mengeluarkan darah.
Pelaporan kejadian penganiayaan tersebut di benarkan Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royaber Panjaitan, SE melalui Kapolres Sibolga AKBP Triyadi,SH. SIK melalui rilis tertulis Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin Senin (28/12/20).
Menurut penjelasan korban penganiayaan, kejadian tersebut terjadi di Jln. Gambolo arah Laut, dan penganiayaan itu terjadi persis didepan rumah seorang Laki-laki dengan suara keras.
Paur Humas Polres Sibolga menjelaskan atas penyelidikan yang sudah di lalui, kemudian warga menarik tubuh korban dan saat itu korban dianiaya oleh pelaku dengan cara meninju tubuh lebih dari 1x serta menendang korban yang akibatnya kaki sebelah kiri korban luka dan mengeluarkan darah.
Setelah menerima laporan Korban di Polsek Sibolga Sambas Kapolsek Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan olah TKP dan selanjutnya petugas memboyong pelaku yang telah diamankan oleh warga.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta sudah menjalani pemeriksaan tersangka mengaku bernama DHS Als D (23) pekerjaan mekanik, warga Jln. Gambolo, No.85, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga.
Atas tanya jawab yang terjadi dengan nada kuat, akhirnya penganiayaan pun tidak terelakkan dan berujung pelaporan
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan tersangka dalam hal ini, korban Rahmad Putra Tanjung mengalami Luka-luka serta mengeluarkan darah dan merasa sakit. Korban telah diminta Visum et Repertum.
Tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Sibolga sebagai titipan Polsek Sibolga Sambas. Diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (MR/RM).
