Proyek Swakelola Waduk Hutan Lindung Menelan Korban, LSM Peureugam Minta Pemko Langsa Bertanggung Jawab
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Proyek waduk ruang terbuka hijau ( RTH ) Kawasan hutan lindung Kec. Langsa Baro Pemko Langsa.
dinas Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR) Langsa bersifat swakelola bidang Cipta Karya, telah menelan korban.
Disamping itu juga Bidang Cipta Karya PUPR Langsa dalam mengerjakan proyek swakelola tersebut, tidak memasang tanda larangan oleh yang mengerjakan pembangunan proyek Waduk Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan hutan lindung, mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seorang pelajar meninggal tenggelam diwaduk tersebut.
Sebelumnya pada Jum’at sore sekira pukul 18.00 Wib kemarin tanggal 6-11-2020 berhembus kabar seorang pelajar kelas VIII SMPN 3 Langsa tenggelam saat mandi besama sejumlah rekannya diwaduk proyek RTH yang dikerjakan secara swakelola dibawah pengawasan Cipta Karya dinas PUPR Langsa.
Terkait kejadian ini, Seketaris LSM Peureugam Baihaqi menyayangkan kejadian itu, menurutnya untuk menjaga keselamatan warga sekitar seharusnya pihak rekanan proyek harus memfasilitasi tanda larangan yang cukup dilokasi, artinya tidak pada satu tempat saja sebagaimana pantauan yang dilakukan kelokasi proyek pagi tadi.
“Betul…ada tanda larangan dipasang, kata Seketaris LSM Peureugam ini, tapi penempatanya jauh ditengah danau (waduk) sehingga tidak terlihat jelas oleh warga apalagi anak-anak, ungkapnya kepada media ini saat dijumpai di Langsa, Sabtu (07/11/2020 ).
Lebih lanjut dikatakan, “selain kurang dan minimnya petunjuk larangan yang dipasang disekitar lokasi waduk, kurangnya pengawasan pihak keamanan khususnya mereka yang ditempatkan menjaga kawasan hutan lindung juga bisa diduga menjadi faktor penyebab terjadinya musibah tersebut.
” Begitu juga atas kejadian tersebut Pemko Langsa melalui dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Langsa harus bertanggung jawab atas jatuh nya korban sampai merenggut nyawa manusia di waduk tersebut.ini tidak terlepas dari kelalaian dari pihak yang mengerjakan proyek swakelola, dalam pengawasan Cipta Karya,”ungkap Boy Baihaqi.
Sementara itu untuk mendapatkan tanggapan terkait hal tersebut MetroRakyat. Com mengkonfirmasi Kabid Cipta Karya PUPR Langsa atas nama Yuyun Oriza, ST melalui seluler tidak mengangkat.
Sampai berita ini di terbitkan wartawan belum memperoleh konfirmasi terkait jatuh nya korban, dalam waduk proyek swakelola tersebut. (MR/DANTON)

