Polres Tapteng Berhasil Ringkus Maling Hp Milik Warga Aek Sitio-tio

Polres Tapteng Berhasil Ringkus Maling Hp Milik Warga Aek Sitio-tio
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPTENG (AEK SITIO-TIO) – Personil Polres Tapteng Ringkus tersangka pencurian Barang berupa Hp milik warga Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Jumat (30/09/20) sekitar Jam.

Keberhasilan penangkapan tersangka pencurian Barang milik FSS (16) warga Kelurahan Aek Sitio-tio di benarkan Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas polres Tapteng Ipda J. Sinurat.

Menurut penjelasan Paur Humas, pelapor yang di ketahui orang tua korban, WS (55) melakukan pelaporan terkait kejadian pencurian Hp milik anaknya pada (30/10/20) sekitar Jam 13:00.

Atas kejadian tersebut, menurut penjelasan keluarga korban pencurian mengalami kerugian materi sebesar Rp 2. 600.000 Rupiah.

Menerima laporan tersebut, Polres Tapteng melakukan Lidik TKP dan berhasil meringkus tersangka berinisial RCH Alias A (24) warga Lk. I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan.

Atas keberhasilan pengungkapan pencurian barang tersebut, Personil Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB red) dari tersangka berupa satu unit Hp Merk VIVO Y 53 berwarna GlOD milik Korban.

Selanjutnya Pelaku beserta barangbukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut.

Lanjut Paur Humas Polres Tapteng, atas perbuatannya kini Tersangka di tahan di RTP Polres Tapteng dan ditersangkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana. Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara (MR/RM).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.