Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Minta Pemda Siak Tegakkan Perda
METRORAKYAT.COM, PEKANBARU – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Eddy A Mohd Yatim angkat bicara soal dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada pesta pernikahan salah seorang warga di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Yatim meminta agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, serta jangan lepas kendali.
“Seharusnya hal seperti itu tidak terjadi dalam situasi pandemi. Kita mengimbau masyarakat tidak lepas kontrol dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Walau pun barangkali kegiatan pesta itu memiliki izin,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi kesehatan Eddy A Mohd Yatim saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Menurut Edy, Satuan Gugus Tugas di daerah jangan mengabaikan untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas warganya.
“Ini kan situasinya belum normal. Grafik Covid-19 di Riau terus turun naik. Mari sama-sama kita jaga agar kurva-nya melandai dan hilang sama sekali,” harap Eddy Yatim.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, semestinya Gugus Tugas dan Pemda Siak bisa tegas untuk penegakan aturan terkait menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Kita baru saja mengesahkan Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Di dalam pasal-pasalnya mengatur soal kerumunan dan sanksi-nya jelas dan tegas. Kan bisa menjadi acuan untuk penegak hukum di daerah, melakukan penegakan hukum terkait kerumunan itu,” jelas Eddy Yatim yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. (Red/MR)
