OJK Sosialisasi Industri Jasa Keuangan ke Masyarakat
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi industri Jasa keuangan, selain itu juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih teliti melaksanakan transaksi produk keuangan.
Sosialisasi dilaksanakan kepada masyarakat mengenai industri jasa keuangan yang terdaftar serta diawasi OJK.
OJK juga berperan untuk perlindungan konsumen maupun masyarakat. Dengan harapan tingkat literasi keuangan masyarakat semakin meningkat dimana konsumen dapat memahami manfaat fitur secara baik dan benar termasuk resiko, hak dan kewajiban produk serta jasa keuangan.
Melalui sosialisasi serta edukasi sikap dan perilaku keuangan konsumen bijak untuk mendukung peningkatan market confidence dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal itu disampaikan Deputi Direktur Kantor Regional 5 OJK Sumatera Bagian Utara (KR5 OJK Sumbagut) Andi M. Yusuf ketika membuka sosialisasi dengan thema ‘Industri Jasa Keuangan serta Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen’ di Kab Karo Sumut.
“Berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta mengenai industri keuangan dan manfaatnya”, papar Andy
Sosialisasi dilakukan secara virtual yang digelar dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2020 serta peningkatan literasi keuangan di Sumut sebagaimana amanat Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI).
Hadir saat sosialisasi yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo diwakili Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Ir Adison Sebayang M.MA, para pelaku UMK dan ibu rumah tangga.
Sedangkan nara sumber dari Bank Sumut dan Pegadaian. Bank Sumut memaparkan terkait KUR Super Mikro yang merupakan wujud nyata dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, tutupnya. (MR/JB Rumapea)
