Menyangkut Rapid Test RSU CMMN Laksanakan Surat Edaran Kemenkes

Menyangkut Rapid Test RSU CMMN Laksanakan Surat Edaran Kemenkes
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Masyarakat dan tenaga medis diimbau untuk membantu menekan atau bahkan menghentikan laju kasus Covid-19 di Indonesia dengan mengikuti 3M dan 3T. Hal tersebut di sampaikan oleh T. Barosa, Direktur
Rumah Sakit Umum Cut Mutia Medika Nusantara ( RSU CMMN ) di bawah naungan PT. CMMN Rumah Sakit Umum Cut Mutia sering di sebut Rumah Sakit PTP Langsa beberapa hari yang lalu tepatnya Jum’at ( 2/10/2020 ).

” Masyarakat mengikuti 3M ( memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan ), bagian tenaga kesehatan 3T yakni ( tracing testing, treatment ) atau mencari yang positif, tidak hanya menunggu, lalu tes. Kalau positif isolasi ( pasien ) sehingga tidak menular,” kata Barosa.

Menurut Barosa, penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, supaya seluruh masyarakat mau menerapkan 3M menjadi bagian perilaku di masyarakat.

Sementara itu kata Barosa, Rumah Sakit Umum Cut Mutia Medika Nusantara ( RSU CMMN ) melaksanakan surat edaran ( SE ) Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), nomor. HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, itu dikeluarkan dengan maksud untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test mengenai penetapan tarif atau biaya rapid test.

Dalam SE tertulis bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp150.000. itu yang kita jalankan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Medika Nusantara ( CMMN ) Langsa sesuai surat edaran Kemenkes,” imbuh T. Barosa di dampingi Kabid Pelayanan RSU CMMN dr. Redha Dian Akbar. ( MR/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.