Jual Sabu di Depan Rumah Nenek, Raffi Dituntut 6 Tahun dan 6 Bulan Penjara
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kelakuan yang satu ini tak perlu ditiru seharus berbakti kepada orang tua justru berbuat ulah dengan menjual sabu.
Ironisnya lagi ia tertangkap saat menjual sabu di depan rumah neneknya dikawasan Jalan/Gang Benteng Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Hal ini terungkap dalam persidangan saat pembacaan tuntutan kepada M Raffi Lubis yang dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh penuntut umum Kejatisu, Indra dalam persidangan secara online di Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10/20).
Dimana Raffi terbukti memiliki sabu 1,1 Gram saat ditangkap Tim Ditresnarkoba Poldasu yang menyamar sebagai pembeli.
Selain tuntutan penjara, Raffi juga dituntut membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara atau terbukti pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Sementara itu, Dewi asal pemilik barang yang diperoleh Raffi sampai saat ini di DPO.
Usai pembacaan tuntutan, Raffi menyatakan menyesal akibat perbuatannya. Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop menunda persidangan hingga pekan depan.(mr/amsal)
