Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Buruh Bangunan Ini Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Seorang buruh bangunan, Muhammad Iqbal (23) terdakwa kasus perantara jual-beli narkoba jenis sabu seberat 6,75 gram divonis 6 tahun 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Iqbal dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/10/2020).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara 4 bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 gram lebih yakni seberat 6,75 gram,” ujar majelis hakim Deson Togatorop.
Menangapi putusan tersebut, terdakwa Muhammad Iqbal maupaun Jaksa Penuntut Umum Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap, mengatakan kasus bermula pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa disuruh John (DPO) untuk mengantarkan sabu dengan upah Rp 500 ribu.
“Selanjutnya, terdakwa menghubungi no hp calon pembeli yang diberikan John dengan mengatakan untuk bertemu di Jalan Seroja sembari memberitahu kepada calon pembeli bahwa harga sabu yang dipesan seharga Rp6,5 juta,” ujar JPU Abdul Hakim.
Setibanya di lokasi, kata JPU Abdul, terdakwa bertemu dengan calon pembeli dan saat menyerahkan sabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa petugas kepolisian yang menggunakan pakaian preman dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa baru menyadari bahwa calon pembeli merupakan petugas kepolisian yag menyamar. Atas perbuatannya, petugas kepolisian membawa terdakwa ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap. (MR/ams)
