VANTAS Sambut Baik Putusan Bawaslu Samosir
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir yang menolak laporan tentang tudingan Ijazah Palsu calon wakil bupatinya, Vandiko Gultom menyambut baik dan mengapresiasi putusan pengawas Pilkada Samosir 2020.
“Kita bersama Tim VANTAS mengapresiasi putusan Bawaslu dan memang sebenarnya tidak ada permasalahan Ijazah Pak Martua Sitanggang,” tegas Vandiko Timotius Gultom sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup).
Menurutnya, pasangan calon (Paslon) VANTAS merupakan pasangan taat hukum dan tidak pernah membohongi rakyat Samosir selama ini.
“Kami adalah pasangan bersih, jujur kepada masyarakat Samosir walau pahit sekalipun dan tidak ingin membohongi melalui status hukum sebelumnya,” sebut Vandiko Gultom.
Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa Laporan Tunggul Sitanggang 01/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 terkait Keabsahan Ijazah Martua Sitanggang sebagai Balon Wabup dinyatakan tidak ditindak lanjuti.
Bawaslu Samosir menilai laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/02.21/IX/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilihan sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilihan,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Robintang Naibaho, SH lewat surat pemberitahuan tentang status laporan, Jumat (18/9/2020).
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Anggiat Sinaga telah mengakui bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat. (MR/ JB Rumapea)
