Vandiko T Gultom dan Martua Sitanggang, Setor Pajak Reklame ke Dispenda Samosir
METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup/Wabup) Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang ikut sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Samosir, memasang baliho non-permanen dan permanen di sembilan titik diseluruh Samosir.
Vandiko Gultom- Martua Sitanggang biasa di sapa “VANTAS” memastikan telah membayar pajak reklame atas pemasangan baliho tersebut ke rekening Dinas Pendapatan Samosir.
“Untuk menuntaskan perizinan serta kepemilikan APK (Alat Peraga Kampanye) terpasang, VANTAS taat melakukan pembayaran pajak reklame sesuai prosedur,” ujar Vandiko Gultom ketika dikonfirmasi disela-sela acara sosialisasi, Sabtu (19/9/2020), Pangururan.
Dijelaskan Vandiko Gultom “VANTAS” merasa bersyukur dapat memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dengan penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Semoga apa yang di lakukan dapat menambah PAD Samosir yang rindu akan perubahan ini,” tegas Vandiko Gultom.
Dari penelusuran media ini, pasangan VANTAS sudah membayarkan Pajak Reklame Baliho sebesar empat puluh juta lebih di buktikan enam kwitansi berbeda lewat Bank Sumut. Pembayaran Pajak Reklame Baliho ini disinyalir merupakan terbesar diantara calon lainnya.
Terkait pelestarian lingkungan, Vandiko Gultom juga menghimbau alat peraga Bacalon Bupati untuk tidak dipaku di pohon serta tiang listrik, karena pohon merupakan fasilitas umum serta pelanggaran.
“VANTAS taat aturan yang ada dan jangan sampai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban alat peraga kampanye VANTAS, bila sampai penertiban dilakukan berarti ada arogansi disana,” sebutnya dengan nada tegas.
Ditambahkan Vandiko di minta semua calon taat membayar pajak tanpa mengenal latar belakang calon tersebut.
“Ayo, bayar pajak reklame secara jujur tanpa mengenal latar belakang calon,” pungkas Vandiko Gultom. (MR/JB Rumapea)
