PTPN I Akan Digugat, Akiba Tidak Patuh UU KIP

PTPN I Akan Digugat, Akiba Tidak Patuh UU KIP
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi – PPID PT.Perkebunan Nusantara I Langsa, Jumat 10/9/2020 akan didaftarkan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi, karena sudah ditingkat Keberatan dan Somasi diduga tetap bersikukuh untuk tidak memberikan Informasi Publik sesuai surat Ketua Yayasan Persada Indonesia Satu nomor 453/VI/2020.

“Kami akan daftarkan perkara penyelesaian sengketa Informasi melawan PT. Perkebunan Nusantara I Langsa, karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap yang tersebut dalam pasal 9 Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jo pasal 13 ayat (1) PERKI nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan Informasi Publik, ini merupakan pintu masuk untuk penegakan hukum Lex Special tindak pidana Perkebunan sekala BUMN.” keterangan Ketua Yayasan Persada Indonesia Satu Tgk. Ibnu Hajar, S.H. Disampaikan kepada MetroRakyat. Com Rabu ( 09/09/2020 ).

Ibnu Hajar S.H Aktivis keterbukaan Informasi Publik Nasional menambahkan.” Bahwa pihaknya telah menyiapkan materi untuk seminar dan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum terhadap 5 jenis dugaan tindak pidana khusus dengan ancaman pidana terhadap Penanggungjawab Perusahaan tersebut diatas 5 tahun.

Kemudian, Isi surat balasan dari Direktur PT. Perkebunan Nusantara I Langsa yang disampaikan kepada kami dengan Nomor 01.CS.3/X/210/2020 tidak akan menjadi pertimbangan Majelis Komisioner di Persidangan Sengketa Informasi dan ini akan menjadi panggung besar di Kementerian BUMN dan akan menarik sebab menjadi perhatian publik,” ungkap Ibnu Hajar kepada wartawan

“Materi Bimtek dan Temu Pers keterbukaan Informasi Publik di Tubuh BUMN khususnya PTPN 1 Langsa sedang kami siapkan dan tempat acara sudah di tentukan di ruang pertemuan Infokom kota Langsa. Sebagai Peserta dari kalangan LSM, wartawan, unsur mahasiswa dan masyarakat,”pungkas Ibnu Hajar SH.

Sementara itu, Kasubag Humas PTPNI Langsa, Saifullah SE melalui pesan Watshappnya ketika dimintai tanggapanya tetkait dengan persoalan tersebut Kamis (10/09/2020) menyampaikan surat balasan yang telah dilayangkan kepada pihak Yayasan Persada Satu.

Sampai berita ini diterbitkan menyangkut hal tersebut belum ada tanggapan dari pihak PTPN I melalui Kasubbag Humas Saifullah, di karenakan yang bersangkutan lagi menghadiri undangan turun tanah di Gampong Baro Langsa Lama, saat di hubungi melalui handphone WhatsApp. (MR/DANTON)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.