Personel Gabungan Aceh Tengah Razia Masker di Jalan

Personel Gabungan Aceh Tengah Razia Masker di Jalan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH TENGAH – Dalam sepuluh hari terhitung sejak tanggal 9 s/d 18 September 2020, personel gabungan dari sejumlah institusi di Kabupaten Aceh Tengah mulai melakukan razia masker di semua jalan protokol di seputaran kota Takengon dan beberapa fasilitas umum lainnya.

Razia masker ini melibatkan personel dari Satpol PP, Polres Aceh Tengah, Kodim 0106/Aceh Tengah, Loka POM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK selaku penanggung jawab operasi melalui Kabag Ops, AKP Jon Damanik, SH, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid, Minggu, 10 September 2020 mengatakan, razia masker ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Menurut Jon, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.

Dimana sanksi lain, kata Jon, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik. Dan bagi yang melakukan pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi paling berat, berupa penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.

“Melalui razia ini, kami mengingatkan warga akan pentingnya penggunaan masker, karena dengan menggunakan masker saat berada di tempat umum, bisa meminimalisir penyebaran covid, selain melindungi diri sendiri, juga melindungi orang lain,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berupaya mengoptimalkan penggunaan masker melalui razia ini, meskipun razia ini sifatnya ajakan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker, kami tetap menerapkan sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020.

Menurut Jon, sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Perbup tersebut hanya bersifat sanksi sosial dan sanksi administratif dan pengurangan hak atas pelayanan publik.

“Tidak ada denda berupa uang, kalau ada isu seperti itu, jelas tidak benar alias hoax, karena razia ini mengacu kepada Perbup yang hanya mengatur sanksi sosial dan sanksi administratif serta pengurangan hak atas pelayan publik bagi yang melanggar secara berulang dengan sengaja, jadi razia ini lebih bersifat persuasif untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid,”jelasnya.

Pantauan media ini di beberapa titik razia di seputaran kota Takengon, sejumlah pelanggar langsung dicatat datannya oleh petugas, diberikan pengarahan kemudian diberikan masker gratis dan diingtakan untuk selalu memakai masker jika sedang berada di tempat umum. (MR/RN)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.