Ketua Komisi 3 DPRK Langsa Minta Walikota Tegakkan Aturan, Terkait Bangunan Tanpa IMB
METRORAKYAT.COM, LANGSA – Adanya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hampir rampung terdapat di Jalan. T. Chik Paya Bakong Gampong Jawa Kecamatan. Langsa Kota tepatnya di depan SMAN 3. menimbulkan persepsi untuk Pemerintah setempat dalam menentukan sikap.
Maka, dinilai perlu adanya fakta konkrit yang harus di kroscek di lapangan, selain menegakkan aturan. Ini juga sebagai upaya menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Langsa.
Demikian hal ini dikatakan Praktisi Hukum T. Syaifuddin SH kepada sejumlah wartawan, Senin (28/09/2020) di salah satu Kafe di Kota Langsa.
Menurutnya, seharusnya sebelum mendirikan bangunan terlebih dahulu pengusaha/perorangan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut sesuai dengan Qanun Kota Langsa no. 7 tahun 2014 tentang izin mendirikan bangunan.
“Apabila bangunan tidak ada IMB melanggar Pasal 91, ayat 1 dan 2, sangat jelas disebutkan di Qanun tersebut,” kata pria yang akrab disapa Popon ini.
Lanjut Popon, penertiban izin bangunan merupakan penerapan hukum yang wajib dilakukan. Karena hal tersebut merupakan salah satu sumber PAD dan disiplin dalam pembangunan Tata Kota.
Ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar apabila semua persyaratan tidak dipenuhi, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Untuk itu pihaknya berharap agar persoalan ini disikapi secara serius oleh Pemko Langsa, hal ini penting sebagai langkah penerapan aturan yang adil dan tanpa tebang pilih,” ungkap Popon.
Kepada pemerintah Pemko Langsa, di nilai penting menegakkan aturan tersebut. Karena ini menyangkut marwah dan wibawa Pemerintah (Eksekutif dan Legislatif).
Sedangkan Yudikatif dalam hal ini penegak hukum seperti Kepolisian harus memperhatikan serta mendampingi penegak Perda seperti Satpol PP apabila melakukan eksekusi.
Penegakan tersebut harus di mulai dari sekarang agar menjadi pelajaran untuk kedepanya,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa, Ir Abdul Qaiyum melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Edy Zulfani, SE saat dikonfirmasi oleh Media Senin, (28/09/2020).
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menindak apabila ada bangunan yang belum memiliki IMB karena penindakan itu kewenangan Satpol PP.
“Kami tidak punya kewenangan menindak/menertibkan, karena mengenai tindakan itu kewenangan Satpol PP,” ujarnya.
Adapun mengenai sanksi bagi bangunan yang belum memiliki IMB, hal tersebut ada diterangkan di Qanun Kota Langsa no. 7 tahun 2014 tentang izin mendirikan bangunan,” sambungnya tanpa menjelaskan rinci.
Akan tetapi, terkait bangunan yang didirikan di depan SMAN 3 Langsa tepatnya di tanah milik PT. KAI, sampai saat ini belum ada berkas di meja saya untuk di proses,” imbuhnya.
Pada dasarnya, apabila berkas sudah lengkap dan sesuai syarat tidak ada alasan pihak kami tidak mengeluarkan izin tersebut,” tutup Edy Zulfani, SE di ruang kerja nya.
Ditempat terpisah Kasatpol PP dan Wilayah Hisbah ( WH ) Kota Langsa Maimun Santa, SE mengatakan, pihak nya baru mengetahui terkait hal tersebut dan segera kroscek ke lokasi. Apabila benar tidak memiliki IMB. Maka akan di himbau untuk melengkapinya dengan memberi peringatan.
Bilamana tidak dilengkapi, segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, yakni sesuai Qanun Kota Langsa no. 7 tahun 2014,” pungkas Maimun.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Langsa, Drh. H. Rubian Harja saat dikonfirmasi melalui seluler kepada wartawan Mengatakan, terkait adanya bangunan yang tidak memiliki IMB yang berada di depan SMAN 3, agar ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.
“Apa yang ada di dalam qanun tersebut. Itu yang harus ditegakkan, kalau tidak sesuai dengan izin jadi berhentikan saja,” sebut Rubian.
Selain itu, sambungnya, kepada Walikota Usman Abdullah Toke Seu’um melalui Dinas/Instansi terkait diminta kejelasan terhadap bangunan itu kepada pemilik, Bila tidak memiliki izin di stop saja pekerjaan tersebut.
Menurut, perjanjian sewa-menyewa lahan PT. KAI akan di didirikan ruku. Akan tetapi dalam pelaksanaan tidak seperti keadaan di lapangan, bangunan yang didirikan tidak berupa Ruko.
Oleh karenanya, Ketua Komisi III DPRK Langsa meminta kepada Wali Kota, apabila tidak ada Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) untuk menindak tegas sesui aturan,” tegasnya. ( MR/ DANTON )
