Pasca APBD P Ditolak, TAPD Pemkab Inhu Konsultasi ke Pemprov Riau

Pasca APBD P Ditolak, TAPD Pemkab Inhu Konsultasi ke Pemprov Riau
Bagikan

METRORAKYAT.COM, INDRAGIRI HULU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) bergerak cepat merespons pasca ditolaknya Rancangan Perubahan APBD (R-APBD P) Tahun Anggaran 2026.

Melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Inhu selaku Ketua TAPD, Zulfahmi Adrian, AP., M.Si., Pemkab Inhu melakukan koordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Riau di Pekanbaru. Rabu (07/10/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut sekaligus membahas skema anggaran demi memastikan jalannya roda pemerintahan. Rombongan TAPD Inhu diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Ketua TAPD Provinsi Riau, Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si., beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, TAPD Kabupaten Inhu menyerahkan laporan resmi kepada Gubernur Riau serta memaparkan sejumlah langkah strategis dan opsi solusi agar pelayanan publik di Kabupaten Inhu tidak terganggu.

“Koordinasi ini sangat penting untuk mendapatkan arahan yang tepat dan komprehensif bagi Pemkab Inhu dalam menentukan langkah taktis pasca penolakan R-APBD P TA 2026. Fokus utama kami adalah memastikan pembangunan daerah serta pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegas Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Riau Dr. H. Syahrial Abdi menyampaikan komitmen Pemprov Riau untuk mendampingi Pemkab Inhu. Pemprov Riau siap menjembatani proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari formulasi dan solusi terbaik sesuai koridor hukum.

“Pemprov Riau siap mengawal dan memberikan masukan terkait pemetaan anggaran murni tahun 2026. Langkah ini krusial agar penataan anggaran tetap mematuhi regulasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Indragiri Hulu,” ujar Syahrial Abdi.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Inhu menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah-langkah terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan pembangunan, peningkatkan kesejahteraan, dan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat.(MR/Ob )

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan