Kepala Desa Rimbo Panjang Keluarkan Peraturan “Abal-abal” Saat Warga Mengurus Surat Jual Beli Tanah
METRORAKYAT.COM, KAMPAR – Birokrasi pertanahan di Desa Rimbo Panjang kacau balau dan berbelit-belit, hal ini terjadi lantaran oknum kades Rimbo Panjang inisial H diduga menetapkan peraturan pribadi tanpa melibatkan ketua BPD dan pemuka masyarakat setempat, dengan judul surat keputusan kepala Desa Rimbo Panjang No 001/KPTS/PEMDES/RP/1/2020.
Anehnya Surat keputusan Kades tersebut dikeluarkan tahun 2020, kemudian di tetapkan jadi keputusan kepala Desa Rimbo panjang pada tahun 2019 dengan ketentuan dibawah ini.
Setiap melakukan administrasi jual beli tanah wajib membawa KTP, kartu keluarga dan buku nikah yang asli, jika pembeli dan penjual tanah belum berkeluarga diwajibkan membawa KTP asli kedua orang tuanya. Selain itu penjual dan pembeli lahan (tanah) diwajibkan datang kekantor Desa untuk menandatangani surat jual beli tanah dihadapan kades.
Sementara itu jika masyarakat yang hendak menjual lahannya diwajibkan ada surat rekomendasi jual beli tanah yang di keluarkan oleh kepala Desa Rimbo Panjang dan di ketahui oleh Sekdes, jika tidak ada surat rekomendasi tersebut jangan harap administrasi surat tanah jual beli tanah tersebut di proses Kades Rimbo Panjang.
Apabila pihak pembeli dan penjual tanah tidak bisa melengkapi administrasi yang sudah di tentukan sesuai peraturan “Abal-abal” tersebut, maka oknum Kades diduga menerapkan aturan ‘tuyul’ hinga masyarakat diduga dijadikan objek pemerasan oknum kades Rimbo Panjang untuk meraup keuntungan pribadi.
Hal ini seperti disampaikan disampaikan beberapa orang masyarakat yang menolak namanya ditulis yang sudah pernah menjadi korban dugaan pemerasan oknum Kades tersebut.
Ketua BPD Rimbo Panjang saat dikonfirmasi terkait peraturan tersebut mengatakan, setiap peraturan yang dibuat Kades seharusnya dimusyawarahkan bersama BPD, dan pemuka masyarakat. Saya tidak pernah diajak Musyawarah terkait aturan tersebut,”kata ketua BPD. Sementara beberapa perangkat Desa Rimbo Panjang dan pemuka masyarakat setempat juga mengatakan hal yang sama.
Anas, Sekdes Rimbo Panjang ketika dikonfirmasi RN mengatakan, peraturan tersebut sebelum ditanda tangani Kades sudah disampaikan kepada BPD, perangkat desa, pemuka masyarakat, kalau untuk Musyawarah diakuinya belum pernah dilakukan.
Terkait aturan “abal-abal” kepala Desa Rimbo Panjang yang sangat meresahkan masyarakat, pihak pemerintah kabupaten Kampar seperti tutup mata, padahal sudah banyak masyarakat melaporkan ke bupati Kampar, termasuk ketua BPD setempat juga sudah melaporkan hal tersebut ke Pemda Kampar secara tertulis.
Bahkan hal ini juga sudah disampaikan masyarakat kepada camat Tambang Abukhori, meskipun aturan tersebut dikatakan camat Tambang tidak benar, namun sampai saat ini aturan tersebut masih berlaku di Desa Rimbo Panjang, sepertinya camat Tambang tak berdaya mengatasi aturan “abal-abal” Kades Rimbo Panjang yang sangat meresahkan ini.
Akibat aturan “abal-abal” tersebut, banyak administrasi surat tanah masyarakat terlantar. Seperti yang dialami oleh pemilik tanah kaplingan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) di jalan Mandiri desa Rimbo Panjang kab Kampar. Jika kelompok kaplingan tersebut mengurus administrasi surat tanah, dipersulit dengan alasan yang berbelit-belit, sehingga proses administrasi surat tanah kaplingan GKPN tidak dilayani sebagimana mestinya dikantor desa Rimbo Panjang dengan alasan, tanah kaplingan GKPN tumpang tindih dengan tanah orang lain insial TS.
“Jika TS mengurus surat tanah yang diakuinya tumbang tindih dengan tanah kaplingan GKPN diprosesnya,”terang salah seorang pemilik tanah kaplingan GKPN ke RN beberapa hari yang lalu.
Informasi yang dirangkum RN surat tanah AJB atas nama TS yang dikeluarkan camat Kampar pada tahun 1984, yang saat ini sudah berubah menjadi camat Air Tiris, ternyata setelah diklarifikasi ke kantor campat Air Tiris baru-baru ini AJB atas nama TS tersebut atas nama orang lain, bukan atas nama TS. Kuat dugaan Surat Tanah (AJB) TS tersebut palsu.
Hingga berita ini dipublikasikankan, kades Rimbo Panjang ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat di hand phone pribadinya, tidak merespon, begitu juga saat dihubungi, HP kades tidak ada jawaban.(mr/tim)