Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah: Tim JPN Selamatkan Asset Negara Sebesar Rp76 Miliar Lebih
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH mengklaim Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Medan telah menyelamatkan aset negara sebesar Rp 76 miliar lebih, di bulan September 2020.
Dikatakan T. Rahmatsyah pada saat ini Tim JPN telah menyelamatkan aset dengan total aset mencapai Rp 76 miliar lebih. “Insha Allah, akan ada penambahan nilai angka hingga akhir tahun, ucap mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.
Lanjut Kajari Medan itu, pihaknya yakin semua dapat terselesaikan sesuai dengan kerangka tugas dan kerangka kerja yang ada. “Tentunya juga dengan sinergitas yang telah dibangun bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya pihak Kejari Medan menerima 13 rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemko Medan sebagai bentuk sinergitas sekaligus komitmen bersama dalam rangka mengamankan dan penyelamatan aset-aset milik Pemko Medan agar tidak beralih kepihak lain.
Hal itu terungkap ketika Pelaksanaan tugas ( Plt) Walikota medan Ir. H. Akhyar Nasution, MSi mengikuti Rapat Virtual bersama KPK RI terkait hasil tindak lanjut penyelesaian Masalah aset dan piutang pajak di Balai kota Medan, Senin (21/09/2020).
Hadir dalam rapat virtual itu, Kajari Medan, Tim Datun Kejari Belawan dan Keoala BP2RD kota medan dan Satgas Kosupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua.
Dari 13 SKKP ysng diserahkan 2 diantaranya berada dalam wilayah tugas dan wewenang Kejari Belawan.(mr/ams-red)
