Humas PN Medan : 5 Dari 38 Orang Dinyatakan Positif Covid19 Sembuh

Humas PN Medan : 5 Dari 38 Orang Dinyatakan Positif Covid19 Sembuh
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebanyak 5 dari 38 orang yang dinyatakan Positif pada pelaksanaan Swab test pada 27 Agustus 2020 dinyatakan sembuh setelah dilakukan swab ulang.

Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (09/09/20) bahwa kelima dinyatakan sembuh atau negatif Covid 19. 

Adapun kelima orang tersebut, diantaranya satu orang hakim, satu orang panitera pengganti, satu orang honorer dan dua orang hakim adhoc.

Masih menurut, Imanuel menyatakan berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid19, bahwa seseorang yang dinyatakan Positif Covid19 namun berstatus tanpa gejala bisa sembuh ketika menjalani isolasi mandiri 10 hari dan 3 hari observasi telah dinyatakan sehat dan tidak perlu melakukan swab ulang.

Bila melihat pelaksanaan pada 27 Agustus maka hari ke-13 itu jatuh pada hari ini dimana kelima dinyatakan sehat termasuk 33 orang lain juga dinyatakan sembuh karena mereka semuanya tanpa gejala.

Dikatakannya, orang yang dinyatakan positif tersebut semua perawatannya dilakukan di rumah. Sedangkan pelaksanaan Swab pada 4 September 2020 kemarin hasilnya belum keluar.

Sebab mereka yang di Swab pada 4 September 2020, dikarenakan mereka hanya mengikuti Rapid Test pada 27 Agustus 2020 lalu, yang berlangsung di Cakra Utama atau Cakra 1.(mr/ams)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.