Dihadiahi Timah Panah, Satresnarkoba Polres Sergai Amankan 1/2 Kg Sabu

Dihadiahi Timah Panah, Satresnarkoba Polres Sergai Amankan 1/2 Kg Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dengan menyaru sebagai pembeli ( under cover buy) akhirnya tersangka diciduk dengan barang bukti sabu seberat 500 gram (0.5 Kg), Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22:00 WIB.

Tersangka RFS alias Restu (36) ditangkap petugas dipinggir sungai, Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, dengan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 (satu) HP, 1 (satu) kotak lampu Hannochs, 1 (satu) tas merk voltker warna biru.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020), tersangka RFS alias Restu (36) alamat KTP, Jalan Bajak III Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Medan, dan tempat tinggalnya jalan Sampali Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka RFS bersama seorang temannya yang tidak diketahui identitasnya.

Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi ditepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Namun ketika tersangka RFS datang menghampiri personel yang menyamar, tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario Warna Merah NoPol tidak diketahui.

Pada saat hendak diamankan, tersangka RFS melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan didalam tas yang dibawanya.

Petugas menemukan kotak lampu hannochs yang berisikan 1 (satu) almunium foil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram (1/2 Kg ), lalu tim membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan medis.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka RFS menerangkan disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan Sabu-Sabu ke Perbaungan.

Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas, namun sesampainya di Amplas Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

“Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti, dan kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba,” pungkas Kapolres.(MR/AZMI)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.