Bawaslu Samosir Rapat Koordinasi SIPS

Bawaslu Samosir Rapat Koordinasi SIPS
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Bandan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samosir, rapat koordinasi (Rakor), penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020.

Rapat koordinasi adalah pembahasan sengketa ketika ada permasalahan di lapangan maupun sesudah Pilkada, sebut Ketua Bawaslu Anggiat Sinaga pada pembukaan Rakor, Senin (21/9/2020).
Sambung Anggiat, ada 2 jenis sengketa yakni musyawarah dan musyawara cepat melalui utusan Calon Bupati.

“Sengketa tersebut dapat disekesaikan musyawarah cepat tergantung pasangan calon (paslon), sehingga tidak memakan waktu lama”, paparnya.

Pengaduan permohonan berdasarkan SIPS atau secara langsung atau tidak langsung.
Dijelaskan Anggiat, setiap tahapan Pilkada harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak intrraktif.
Paslon juga dilarang membawa anak di bawah umur dan anak sekolah. Untuk Pegawai Sipil tidak dibenarkan melibatkan diri kampanye serta mendukung salah satu calon Bupati,” tegas dia.

Peserta Rakor hadir mewakili Calon Bupati dan wakil Bupati, Ketua Partai politik se-Kab Samosir, mewakili Kajari, Polres, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mewakili Dandim Taput. (MR/JB.Rumapea)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.