Raqan Belum Dibahas, Perumda Bisa Tak Gajian

Raqan Belum Dibahas, Perumda Bisa Tak Gajian
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH SINGKIL – Dengan belum dibahasnya usulan rancangan qanun dan masuknya dalam laporan Badan Legislasi DPRK Aceh Singkil, Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) setempat terancam bisa tidak gajian dan melakukan penarikan lainnya.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPRK Aceh Singkil, Yulihardin, karena usulan Raqan Perumda tidak masuk dalam laporan Banleg untuk disetujui bersama oleh pihak Eksekutif dan Legislatif.

Karena dari 11 usulan yang disampaikan dalam program legislasi, raqan Penyertaan Modal Perumda Aceh Singkil merupakan salah satunya yang tidak masuk untuk disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, ungkap Yulihardin, Jum’at (28/8/2020).

Sementara Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadhli mengatakan, belum dibahasnya Raqan Penyertaan Modal Perumda tersebut, karena belum adanya berkas dokumennya.
Padahal, sebelumnya pihaknya sudah menjadwalkan untuk pembahasan raqan tersebut.

Namun, saat pihak Dewan meminta berkas-berkas dokumennya diawal-awal pembahasan, pihak Perumda hingga saat ini belum menyerahkannya kepada Banleg.

Sehingga, pihaknya tidak bisa atau belum membahas raqan tentang penyertaan modal terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah setempat, jelas Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil. (mr/putra)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.