Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Pria Ini Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Pria Ini Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Joni (48) warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kepemilikan Senjata Api di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/08/2020).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH mengatakan kasus bermula pada Jumat (07/02/2020) terdakwa Joni sedang berada di rumahnya.

“Kemudian pada saat itu, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang mencurigai terdakwa Joni yang ada kaitanya dengan jarian judi Online selanjutnya petugas kepolisian menggeledah rumah terdakwa Joni,” kata JPU Anwar di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Lanjut dikatakan JPU Anwar Ketaren, pada saat penggeledahan, petugas kepolisian Metro Jaya menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan didalam lemari yang berisikan sepucuk senjata Airsoft Gun lengkap dengan tabung gas serta dengan gotri atau mimis.

“Setelah mengamankan terdakwa Joni dan barang bukti, lalu petugas kepolisian menanyakan tentang izinnya kepemilikan senjata api tersebut,” ujar JPU Anwar.

Namun, sambung JPU, saat itu terdakwa Joni tidak dapat menunjukan izin atas kepemilikan senjata Soft Gun tersebut. Selanjutnya terdakwa Joni mengaku bahwa senjata Soft Gun tersebut dibeli dari Indra Gunawan alias Asong yang bekerja sebagai Pengurus Security komplek Brayan City dengan harga Rp.1.500.000 pada tahun 2017.

Selanjutnya, petugas kepolisian Metro Jaya menangkap terdakwa Joni dan menyerahkannya ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terdakwa Joni tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menguasai senjata Soft Gun sebagaimana diatur didalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 20012 tentang Dasar Soft Gun kategori senjata api,” ujar JPU Anwar saat membacakan dakwaannya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Anwar Ketaren, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi.(mr/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.