Lagi Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun

Lagi Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Simalungun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Ali (48) warga Gondang Rejo Kelurahan Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, atas kepemilikan sabu seberat 9,53 gram, Kamis (27/8/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

Informasi di Kepolisian mengatakan, tersangka ditangkap di Perladangan Sawit PTPN IV Kebun Laras, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (28/8/2020).

“Jadi tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah oknum tersebut. Ada 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor keseluruhan sekitar 9,53 gram,” ujar Kasubbag Humas.

Perwira itu menambahkan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu adalah miliknya dan hendak dijual.

“Hasil interogasi awal tersangka menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang akan dijualnya kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas. (MR/SP)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.