Ketua DPC P-APDESI Tapanuli Tengah Apresiasi Kinerja Polres Tapteng
METRORAKYAT.COM, TAPTENG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemeritahan Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli , dukung langkah Polres Tapteng dalam percepatan Proses penetapan tersangka terhadap Edi Anto Simatupang dengan Kawan-kawannya atas pencemaran Nama Baik instansi Kepala Desa melalui media Elektronik.
Hal ini disampaikan Ketua DPC P-APDESI Tapanuli Tengah Hasdar Efendi pada awak media melalui konfrensi persnya didampingi Kuasaa Hukum H. Mulyadi, SH, MH Rabu (26/08/20).
“Kita sangat Apresiasi Penegakan Hukum Polres Tapanuli Tengah, pelaporan sudah kita lakukan pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan Bukti Surat STTPL No.1/176/VIII/2020/RES-TAPTENG, dan pada tanggal 10 itu juga, pihak Polres sudah memanggil yang bersangkutan (Terlapor) untuk di lakukan pemeriksaan penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-saksi dan Bukti-bukti dan yang terakhir pemeriksaan terlapor dalam kontex penyelidikan,” ujar Ketua P-APDESI didampingi Kuasa Hukumnya.
Lanjut Ketua P-APDESI Tapteng, Hasil proses penyelidikan menyimpulkan, berdasarka SP2HP yang dikirim ke kami, oleh Penyidik, menyimpulkan bahwa , terhadap laporan Ketua P-APDESI Kabupaten Tapanuli Tengah dinyatakan perbuatan yang di sangkakan memenuhi unsur. Oleh kerena itu penyidik sudah melakukan peningkatan kasus menjadi penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan kembali kepada saksi pelapor dan Saksi-saksi lain, untuk melengkapi kelengkapan di proses penyidikan.
Ketua DPC P-APDESI Kabupaten Tapanuli Tengah juga berharap kepada Polres Tapanuli Tengah agar penetapan tersangka kepada terlapor ES dan yang ikut terkait dalam pencemaran Nama Baik ini di tetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami amati dalam pelaporan terhadap Edi Anto Simatupang yang kini sudah tahap peningkatan penyidikan, saudara Edianto Simatupang dan Rekan-rekan ternyata tidak melakukan perubahan sikap sedikitpun dan selalu melakukan intimidasi kepada kami selaku Kepala Desa dan melakukan tindakan provokasi, penghasutan dan penyebaran berita bohong (Hoax),” paparnya.
Dalam laporan pencemaran Nama Baik yang dilakukan Saudara Edi Anto Simatupang, sesuai dengan informasi yang kami terima dari Penyidik. Penyidik kini tinggal melengkapi Ahli, keterangan Ahli AT, Ahli Pidana dan Ahli Bahasa untuk menapsirkan makna ucapan yang di muat di Fecebook oleh terlapor.
“Hal ini perlu kami sampaikan bahwa, tadi kami atas nama P-APDESI Kabupaten Tapanuli Tengah, mewakili P-APDESI DPP Pusat dan mewakili DPD P-APDESI Provinsi Sumut berkunjung kepolres Tapteng dengan tujuan mengapresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Tengah. Dengan rentan waktu yang singkat, atas kinerja Penyidik yang sudah mengarah kepada adanya tersangka terhadap perbuatan itu,” tutur ketua P-APDESI kepada awak media.
Menurut penjelasan Ketua P-APDESI Tapanuli Tengah didampingi Kuasa Hukum P-APDESI menjelaskan, walaupun hal ini sudah menuju penetapan tersangka, tetapi tindakan Provokasi, penghasutan, penebaran berita bohong telah memantik kegelisahan,keresahan, kegaduhan dan kecurigaan antar sesama anggota masyarakat, maupun masyarakat dengan kami selaku Aparat Pemerintahan Desa yang mereka anggap telah melakukan Korupsi, Diskriminasi dan Manipulasi terhadap penerimaan BLT DD bagi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Ketua P-APDESI membeberkan bahwa, Penetapan Data-data anggota masyarakat yang berhak menerima bantuan BLT DD atau bantuan lainya bukan kewenangan Pemerintahan Desa, melainkan pengajuan Pemerintahan Pusat maupun Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini telah dilakukan secara cermat, teliti dan terukur sesuai dengan kriteria yang di atur dalam perundang-undangan dan Peraturan-peraturan lainnya. Maka dari itu telah kita ketahui bahwa selaku Kepala Desa tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan , apalagi melakukan manipulasi Data-data masyarakat yang sebelumnya sudah di tetapkan.
“Untuk mencegah meluasnya dampak Negatif di Tengah-tengah masyarakat dari tindakan penghasutan. Kami dari DPC P-APDESI Tapanui Tengah mengharapkan agar kasus ini segera memberikan kesimpulan agar tidak ada timbul ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintahan Desa yang selama ini sudah terkontaminasi dengan berita bohong yang di lakukan Orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Oleh sebab itu Ketua P-APDESI didampingi Kuasa Hukum P-APDESI dan seluruh Instansi Pemerintahan desa Se-Kabupaten Tapanuli Tengah berharap kepada Polres Tapanuli Tengah sesuai dengan Koridor Hukum dan projustisi yang mana kewenangannya ada pada Penyidik agar secepatnya melakukan penahanan penindakan terhadap terlapor.
“Kami berharap percepatan penanganan Laporan terhadap saudara terlapor akan menjadi titik balik timbulnya awal semangat pengabdian kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan semoga hal ini juga bisa selesai sesuai dengan proses Hukum yang berlaku,” tutupnya (MR/RM)
