Topik Pelaku Penggelapan Septor Diciduk Tekab Polsek Perbaungan

Topik Pelaku Penggelapan Septor Diciduk Tekab Polsek Perbaungan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Modus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan, Taufik Lubis alias Tofik (38) sangat licik.Dalam aksinya pelaku mengaku disuruh korban membawa sepeda motornya, namun justru membawanya kabur.

Korban Hariadi Supianto (20) warga Linkungan II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai bergegas melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam Nopol BK 4604 UI ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/101/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 02 April 2020.

Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M.Sitompul, SH.MH, Selasa (7/7/2020) kepada wartawan mengatakan, korban kehilangan sepeda motornya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, sekira pukul 22:00 WIB, di Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Dijelaskan Kapolres, pada saat itu korban akan mengambil semangka dan menitipkan sepeda motor miliknya Nopol BK 4604 UI kepada kedua saksi, Yogi Kurniawansyah (22) dan Syawaluddin (45), yang saat itu akan berjualan di Pajak Baru dan menunggu barang dagangan datang dari Medan.

“Modus tersangka berpura-pura disuruh korban membawa sepeda motornya dan meminta kunci sepeda motor kepada saksi dan membawanya kabur” terang Kapolres.

Aksi tersangka sambung Kapolres, diketahui setelah korban datang dengan membawa jualan semangka dan saat akan melangsir dagangannya, kemudian meminta kunci kepada saksi Syawal.

Namun, saksi menerangkan kalau sepeda motornya tadi diambil oleh tersangka dan menurut pengakuan tersangka atas suruhan korban. Mendengar perkataan saksi, korban sangat terkèjut dan mengatakan tidak benar dan tidak pernah meminjamkan atau menyuruh tersangka mengambil sepeda motornya.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor dan mengalami kerugian atas satu unit Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BK 4604 UI,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M.Tanbunan, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Kampung Manggis, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Selasa dini hari (7/7/2020) sekira pukul 01:30 WIB.

Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka dimana barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dimaksud, tersangka mengaku sepeda motor digadai kepada teman pelaku di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka.

Selanjutnya, team mengamankan tersangka ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka terancam pasal 372 subs 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai.(MR/AZMI)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.