Terkait Pemberitaan Yang Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Wartawan Danton Meminta Maaf Kepada Maimun Mahdi Yang Juga Anggota DPRK
METRORAKYAT. COM, LANGSA – Dengan terbitnya pemberitaan beberapa bulan yang lalu di media ini dengan judul ” Adel Walikota Dukung Permainan Bilyard Kabid WH Minta Ditutup ” berita tersebut berpotensi mencemarkan nama baik Maimun Mahdi Anggota DPRK Langsa, hingga berujung Wartawan Danton di laporkan polisi oleh Maimun Mahdi.

“Setelah proses panjang dengan penuh kesadaran ketulusan hati saya selaku Irmansyah alias Danton wartawan online, mengakui telah melakukan kesalahan, dengan ini meminta maaf dan berdamai dengan Maimul Mahdi,” tulisnya di surat perdamain yang disaksikan oleh Penasehat Hukum Maimul Mahdi bernama, Chairul Azmi, SH. Sabtu (4/7/2020).
Sambung Danton lagi, dengan berita yang ditulis olehnya dan di muat di media online tempat dia bekerja, dengan judul “Adek Walikota Dukung Permainan Bilyar Kabid WH Minta Ditutup”tertanggal 3 Februari 2020 yang mengandung kalimat dan pernyataan negatif serta dianggap telah mencemarkan nama baik Maimul Mahdi.
“Bentuk ucapan minta maaf yang saya sampaikan atas nama “Irmansyah alias Danton sebagai wartawan METRORAKYAT.COM mengucapkan permohonan maaf atas kalimat dan pernyataan negatif dalam pemberitaan yang saya buat kepada Sdr.MAIMUN MAHDI selaku Anggota DPRK Langsa yang telah mencemarkan nama baik beliau,” sebutnya.
Akibat, dari pemberitaan itulah, telah menyebabkan pihak Maimul Mahdi pun merasa resah dan tercemar nama baik keluarganya.
Irmansyah alias Danton wartawan online turut memgucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Chairul Azmi, SH selaku pengacara Maimun Mahdi yang sudah menginisiasi dan membantu memfasilitasi sehingga perdamaian abtara Danton dengan Maimun Mahdi berjalan dengan baik di tempatkan di Jalan Sudirman Gampong Mutia Kec. Langsa Kota tepatnya di Aula RH Cafe. Sabtu, ( 4/7/20 ).
Maimun Mahdi dalam acara perdamaian mengatakan, saat itu sangat menyayangkan sekali atas pemberitaan tersebut dan mengajak wartawan Danton untuk dapat lebih profesional lagi sebagi Jurnalis dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait pemberitaan sebelum dimuat atau di kirimkan ke redaksi.
Dengan jiwa bijaksana, Maimul Mahdi mengaku, sebagai hamba Allah sudah sepantasnya dia dan keluarga untuk bisa saling memaafkan dan berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran.
“Kita berharap kepada Irmansyah alias Danton untuk berhati-hati lagi dalam proses pemberitaan, sehingga tidak menimbulkan fitnah dan bisa melakukan konfirmasi lagi sebelum menayangkan berita”,sebut anggita DPRK Langsa ini dengan lembut hati menerima permintaan maaf Irmansyah alias Danton.
Berikut kutipan perdamaian antara pihak pertama Irmansyah alias Danton dan pihak Kedua Maimul Mahdi :
Dengan ini pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melakukan perdamaian dengan kesepatan sebagai berikut :
- Bahwa pihak pertama telah mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya terhadap
pihak kedua terkait dengan berita yang ditulis dan dimuat di portal media online dengan judul “Adek Walikota Dukung Permainan Bilyar Kabid WH Minta Ditutup” tertanggal 3 Februari 2020 yang mengandung kalimat dan pernyataan negatif dan mencemarkan nama baik pihak kedua. - Bahwa pihak pertama menyesali dan menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada pihak kedua berserta seluruh keluarga besarnya ata perbuatannya tersebut pada angka 1 diatas, sebagaimana juga telah dilaporkan oleh pihak kedua kepada Pihak Kepolisian Resor Langsa dengan Surat Keterangan Tan Bukti Lapor (SKTBL) Nomor : SKTBL/23/11/RES.I.24/2020/Aceh/Res.Langsa, tertanggal 7 Februari 2020;
- Bahwa pihak kedua menerima permohonan maaf dari pihak pertama dan dengan demikian pula pihak kedua memaafkan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak pertama tersebut.
- Bahwa sebagai bentuk pertanggung jawaban, PIHAK PERTAMA berjanji memulihkan harkat, martabat dan nama baik PIHAK KEDUA dengan cara melakukan pernyataan maaf secara tertulis yang ditayangkan diportal media online tempat PIHAK PERTAMA bekerja minimal selama 10 hari berturut-turut serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas;
- Bahwa PIHAK KEDUA setuju untuk menghentikan semua upaya hukum yang telah dilakukan terhadap perbuatan PIHAK PERTAMA dalam waktu secepatnya setelah PIHAK PERTAMA melaksanakan tanggung jawabnya;
Demikian hasil kesepakatan perdamaian antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dibuat dengan penuh kesadaran didasari rasa tanggung jawab, tanpa tekanan dan atau intimidasi dari Pihak manapun serta dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing asli dan bermaterai cukup. Dengan ditanda tanganinya kesepakatan ini maka tidak ada tuntutan apapun diantara Para Pihak dikemudian hari tentang perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana telah disebutkan diatas.
Pengacara Maimul Mahdi, Chairul Azmi,SH, mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan Jajaran Polres Langsa serta rekan-rekan media yang telah mendukung selama ini, sehingga kesepakatan pedamaian ini dapat tercapai.
“Pada dasarnya, rekan-rekan media merupakan mitra sekaligus teman kita dalam memberitakan sesuatu yang positip untuk kemajuan kota Langsa. Kiranya semua ini dapat menjadi pelajaran yang baik bagi Irmansyah alias Danton agar kedepan dapat bekerja dalam membuat berita lebih baik lagi,”pungkas Chairul Azmi,SH.(mr/Irmansyah/Red )

