Sosperda ke IV, Dame Duma Sari Hutagalung Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Ingatkan Warga Jaga Kesehatan dan Ikuti Protokoler Kesehatan Cegah Penyebaran COVID-19
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pelaksanaan Sosialisasi Perda ke -IV Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE dilakukan dengan 4 (Empat) sesi namun tetap mengikuti aturan protokoler kesehatan.
Dari 200 peserta, tim Dame Duma S Hutagalung, dibagi per sesinya sebanyak 50 orang yang hadir dengan kursi yang sudah dipersiapkan masing-masing berjarak satu (1)meter.
Sosperda ke IV anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra Kota Medan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan yakni Kepala Puskesmas Helvetia, Zulheri, Selasa (28/7/2020) dimulai dari pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB, di Jalan Beringin II No.77 Medan, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia.
Para peserta juga diwajibkan memakai masker dan menandatangani absensi untuk kemudian kedua tangan para tamu undangan disiram handsanitizer sebelum mengambil tempat duduk masing-masing.
Pada kata sambutan pembukanya, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan situasi pandemi Corona Virus Desesase (COVID-19) yang masih mewabah saat ini, memaksa pemerintah untuk mencari solusi agar penyebaran virus Corona (Covid-19) segera dapat teratasi.
Meski, belum ada kepastian sampai kapan wabah Virus Corona tersebut berakhir, namun segala aktifitas pemerintahan termasuk tugas-tugas anggota DPRD Kota Medan yang salah satunya adalah pelaksanaan Sosialisasi Perda, harus dilaksanakan ditengah masyarakat.
“Meski pun begitu, saya berharap, bapak dan ibu sekalian tetap semangat dalam menjalani masa-masa sulit saat ini, karena sudah sampai kesemua aspek kehidupan kita. Tetap jaga kesehatan dan terus tingkatkan kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19 dengan tidak sering melakukan aktivitas yang mengundang banyak orang ataupun menghindari bepergian kedaerah yang diketahui rawan penyebaran virus corona tersebut,”terang politisi dari Partai Gerindra Kota Medan asal Dapil I Kota Medan tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Desi (37) yang tinggal di Jalan Beringin Raya menanyakan gejala-gejala yang bisa membuktikan bahwa seseorang tersebut dikatakan terkena virus corona (Covid-19). Tigor S, warga Jalan Kelurahan Helvetia mempertanyakan cara penanganan rumah sakit terkait COVID-19, yang mana saat ini banyak menimbulkan reaksi ditengah-tengah masyarakat karena adanya pasien dikatakan terpapar COVID-19 sementara hasil Swab belum keluar.
Menjawab pertanyaan warga tersebut, dr.Zulheri menjelaskan, bahwa pada awal gejala COVID-19, hampir sama dengan gejala bilamana manusia terkena influenza, dimana akan terjadi batuk, suhu badan naik, dan pilek. ” Namun pada penderita yang terkena COVID-19, ciri-cirinya, pada minggu pertama adalah demam, dengan suhu tubuh diatas 37,5 derajat celsius, gampang lelah dan tubuh akan merasa lemas, lesu dan letih saat melakukan aktivitas, batuk tidak berdahak, sakit pada otot-otot pada tubuh, berkurang nafsu makan, perasaan tidak nyaman, mual, diare dan sebagainya, terjadi lagi sesak nafas, hidung tersumbat, sakit kepala dan sakit ditenggorokan,” terang dr.Zulheri.
Selain itu, virus Corona (Covid-19) juga sangat rentan menyerang pada kelompok usia tertentu, yakni pada orang yang lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit kronis seperti tekanan darah tinggi, diabetes, HIV, dan lain sebagainya.
Kategori pertama sambung dr.Zulheri, yakni apabila seseorang pernah melakukan kontak dengan pasien positif virus corona Covid-19, yakni berada dalam satu ruang dengan jarak 1 meter. hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Sementara kategori kedua, yang dijelaskan oleh kementerian Kesehatan Indonesia adalah seseorang yang pernah berada di daerah episenter virus corona Covid-19, baik didalam maupun diluar negeri selama kurun waktu 14 hari terakhir.
Terkait pelayanan rumah sakit untuk pasien atau penderita Covid-19, dr.Zulheri menyebutkan untuk kota Medan baru ada 1 laboratorium pemeriksaan SWAB yakni di rumah sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU).
” Saat ini dimasa wabah Covid-19, semua rumah sakit tanpa terkecuali telah menerapkan aturan protokoler kesehatan, sehingga semua pasien wajib dilakukan pemeriksaan Covid-19. Nah disaat ada pasien yang awalnya tidak ada memiliki gejala terkena virus corona (Covid-19) dan setelah di rontgen ada ditemukan gejala menyerupai atau mirip Covid-19, tentunya akan dilakukan Swab dan diisolasi selama 14 hari kedepan. Jika pasien terus meninggal dunia sementara hasil Swabnya belum keluar, pihak rumah sakit pasti tetap akan melakukan protokoler kesehatan dengan mengikuti buku panduan dari Kemenkes RI tentang Covid-19. Dilema yang dirasakan oleh pihak rumah sakit adalah disaat pasien telah dikebumikan, dan hasil Swab adalah negatif, disinilah pihak rumah sakit sering mendapatkan protes,” tuturnya.
Tentang, virus corona (Covid-19) yang diisukan dapat terbang dan melayang-layang diudara adalah tidak benar.
” Virus Corona dimungkinkan lewat udara, namun tidak terbang melayang. Tetap juga, penularannya melalui droplet ataupun percikan batuk penderita positif. Kalau dari udara maksudnya, jika droplet sebelum menyentuh permukaan, terisap oleh orang-orang yang ada dilingkungan berjarak kurang dari 1 meter. Bukan berarti virus melayang-layang di udara. Maka itu, kita saat ini diharuskan untuk memakai masker,”terangnya.
Untuk jenis masker yang digunakan juga bervariasi, dan masker yang dipakai pihak medis keamanannya 70 persen, masker yang biasa digunakan oleh orang umum keamanannya 60 persen dan masker khusus yang harganya lebih mahal dari masker medis dan umum, keamanannya 90 persen lebih.
dr.Zulheri menyarankan agar masyarakat saat ini jika tidak perlu kali janganlah berobat ke rumah sakit, dan tetap menjaga kesehatan, mengkonsumsi makanan bergizi.
” Rajin berolahraga, serta istrirahat yang cukup. Bila ada kelurga kita yang mengalami penyakit bawaan, kita juga harus berhati-hati,” tutupnya.
Pelaksanaan Sosilisasi Perda ke IV anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung tahun 2020 di Dapil I meliputi kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah dan Medan Baru diakhir per sesi dengan memberikan cinderamata, kepada para peserta Sosper.
Duma juga berharap dengan pelaksanaan Sosperda ke -IV yang dilaksanakannya dengan mengangkat Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, berharap agar warga semakin mengerti menjaga kebersihan dan kesehatan masing-masing.
“Pada Sosperda tentang Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 pasal.Dimana pada Perda tersebut pada bagian ke duapuluh Edukasi dan Informasi kesehatan ada pada pasal 37,” tutup Duma mengakhiri.(mr/rhmd)



