Polsek Serbelawan Tangkap Pengedar Sabu, Salah Satunya Karyawan Bridgestone
METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Dedi Sutomo alias Barong (40) seorang karyawan PT Bridgestone, warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan Ikhsan alias Loteng(42) warga Jalan KH Ahmad Dahlan 2, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ditangkap Polsek Serbelawan dari warung milik Dedi, Senin (13/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Serbelawan Iptu Abdullah Yunus Siregar, membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka kita amankan dari warung milik Dedi. Barang bukti yang kita amankan yakni 1 plastik klip kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 1 pipet plastik yang berbentuk skop, 3 plastik klip sedang kosong, 5 potong kertas warna putih serta 1 buah handphone,” kata Kapolsek, Kamis (16/7/2020) sore.
Kapolsek Serbelawan menambahkan, sabu-sabu diperoleh dari Ikhsan.
“Narkoba kita peroleh dari rumah Dedi tepatnya di dapur. Saat kita geledah kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu itu. Dari hasil pengakuan Dedi, dia memperoleh sabu-sabu dari saudara Ikhsan, dan selanjutnya kita amankan Ikhsan dari rumahnya, namun saat kita geledah tidak ada ditemukan barang bukti,” bebernya. (MR/SP)